Ditreskrimsus Minta BPK Audit Perkara Speedboat MBD

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Surat permohonan audit anggaran perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akan dikirim penyidik ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.

“Sementara (pembuatan surat permohonan audit) masih dalam proses,” kata Kombes Pol. Firman Nainggolan, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.

Firman mengaku kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Siapa tersangka perkara senilai Rp1 miliar lebih itu belum ditetapkan. “Sudah penyidikan. Untuk tersangka belum. Kita masih dalam proses audit BPK,” ungkap Firman di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua, Ambon.

Mantan Kadis Perhubungan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Odie Orno disebut-sebut telah mengembalikan dana korupsi empat Speedboat. “Pak Odie telah kembalikan dana Speedboat,” kata salah satu anggota DPRD Kabupaten MBD beberapa waktu lalu.

Anggota dewan yang enggan namanya diwartakan mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya telah membentuk panitia khusus pembelian empat buah Speedboat dan sejumlah kasus lainnya. “Saat itu kami tidak buat rekomendasi karena pak Odie telah kembalikan dana itu,” sebutnya tanpa merincikan berapa besar dana yang telah dikembalikan.

Salah satu praktisi hukum, Fredi Ulemlem menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, tidak mengenal pengembalian terhadap kerugian negara. “Pengembalian dana terhadap sesuatu hal yang merugikan negara tidak dapat menghilangkan unsur pidana,” tegasnya.

Dia menegaskan, Ditrekrimsus Polda Maluku, tidak bisa menghentikan dugaan tindak pidana korupsi empat Speedboat di kabupaten MBD, meski ada pengembalian kerugian negara atau korupsi. “Jika benar dana dikembalikan, Kepolisian tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut,” ingatnya.

Putra MBD ini menekankan, setiap pejabat yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan akibatnya timbul dari kerugian negara, pejabat tersebut dapat dimintai pertangungjawaban pidana atas tindakannya.

Aturan administrasi negara, kata dia, menegaskan akibat dari kerugian negara yang timbul meski telah dikembalikan tidak mengurangi dimensi hukumnya. “Ini sama semangatnya dalam pasal 4 UU Tipikor. Bahwa pengembalian kerugian negara tidak membatalkan atau menghilangkan unsur pidana,” jelasnya.

Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK mela-kukan audit terhadap pembelian empat buah speed boat yang di-alokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp1 miliar lebih.

Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.

Akibatnya, ketika BPK melakukan pengecekan man-tan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam ke-adaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan parah di pantai Tiakur. (CR1)

Komentar

Loading...