KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diminta serius mengusut kasus dugaan korupsi SPPD dalam rangka Revitalisasi Politeknik Negeri Ambon senilai Rp 5 miliar dari APBN Tahun 2018. Kasus ini dilaporkan karena diduga terjadi manipulasi laporan. Jika Kejari mengaku tidak ditemukan indikasi korupsi, patut dipertanyakan ada apa?
Sebelumnya kepada Kabar Timur, Kepala Seksi Inteljen (Kasiintel) Kejari Ambon Sunoto SH menyatakan, pihaknya belum menemukan kejanggalan pengelolaan anggaran program revitalisasi Politeknik Negeri Ambon. Disebabkan laporan yang disampaikan ke Kejari relatif terlalu luas dan tidak fokus pada satu atau dua kegiatan yang diduga kuat terjadi korupsi.
Namun dirinya mengaku kasus ini, belum berhenti dan masih akan didalami lagi. “Kita belum berhenti, akan didalami lagi. Kalau anda punya data silahkan. Tapi intinya laporannya masih jauh dari hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Sunoto dimintai konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (17/5).
Sumber Kabar Timur menyebutkan, setidaknya anggaran senilai Rp 30 miliar tahun 2018 dialokasikan pemerintah pusat melalui APBN tahun 2018 untuk perjalanan dinas, ditambah Rp 50 miliar tahun sebelumnya bagi pengadaan peralatan Jurusan Mesin dan Elektro pada Politeknik Negeri Ambon, diduga menyimpang dalam implementasi anggaran.
Sumber mengaku heran, kalau pihak Kejari Ambon menyatakan tidak menemukan indikasi korupsi, sementara dari data yang dikantongi, pengelolaan anggaran sarat manipulasi.



























