PT. Meratus Diduga Terlibat Kelapa Merkuri
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ratusan buah kelapa berisi bahan kimia merkuri yang diungkap polisi ternyata akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur. PT. Meratus Line cabang Ambon, diduga terlibat. Buktinya, salah satu karyawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sopir dum truk.
Dua tersangka yang kini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku adalah Yanto Rumbia alias Yanto (34), karyawan PT Meratus dan Artam Eko alias Tam (39), pengemudi truk yang mengangkut merkuri dari salah satu Desa di Pulau Seram.
Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan mengungkapkan, dari 1.300 buah kelapa kering yang hendak dikirim ke Surabaya, terdapat 72 diantaranya berisi merkuri. Masing-masing buah kelapa diperkirakan berisi merkuri seberat 2,5 Kg.
“Kasus ini terungkap pada hari Minggu, 12 Mei 2019. Diungkap oleh dua anggota Polsek KPYS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso), saat ribuan kelapa dimasukan kedalam kontainer,” kata Nainggolan kepada wartawan di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, Jumat (17/5).
Dua anggota KPYS itu mengetahui adanya penyelundupan merkuri setelah mencurigai ribuan kelapa kering itu dimasukan kedalam kontainer. Mereka juga melihat hal yang tidak biasanya. Seperti terdapat bekas lubang kelapa yang ditempel menggunakan lem.
“Saat dimasukan kedalam kontainer, petugas curiga. Kok kelapa kering bisa dikirim ke Surabaya melalui kontainer, padahal harga jualnya murah. Sementara pengiriman melalui kontainer membutuhkan biaya besar. Selain itu terlihat bekas potong sisi kelapa yang ditempel,” kata Nainggolan.
Curiga, kedua anggota polisi itu mendekat untuk memastikannya. Mereka kemudian mengambil satu buah kelapa. Buah kelapa yang tampak direkat menggunakan sepenggal sisi kelapa itu dibanting di atas jalan. Hasilnya, tempelan sisi kelapa terlepas dan mengeluarkan cairan berwarna perak (merkuri).
“Jadi lubang kelapa ditutup pakai anyaman kayu. Kemudian ditempel menggunakan sisi kelapa yang sudah dikupas. Sisi kelapa dilepas dan dibanting ke jalan. Kemudian air kelapa yang keluar berwarna perak,” jelasnya.
Melihat isi kelapa, petugas langsung melaporkan kepada pimpinan. Perkara ini kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk ditindaklanjuti lebih jauh. Usut punya usut, ternyata pengiriman kelapa merkuri ini diduga ilegal. Sebab, tidak terdapat dokumen pengiriman melalui perusahaan ekspedisi yaitu PT. Meratus Line.
“Kami kemudian menetapkan karyawan Meratus dan sopir truk sebagai tersangka. Meraka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara,” terangnya.
Menurut Nainggolan, selain kedua tersangka yang sudah diamankan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 3 tersangka lainnya. Mereka merupakan pemilik bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut.
“Identitas mereka (tiga tersangka lain) belum bisa kami sampaikan. Tempat asal merkuri juga masih kami rahasiakan. Karena masih dalam proses penyelidikan. Nanti jika sudah berhasil kami temukan, baru disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, harga pasaran merkuri yang merupakan bahan pengolah logam emas ini diketahui senilai Rp1,2 juta sampai Rp1,3 juta per kilogram.
“Kalau yang saya ketahui saat pemberantasan Gunung Botak, per kilogram merkuri dijual seharga Rp 1.200.000 sampai Rp 1.300.000,” ujarnya.
PIMPINAN MERATUS AKAN DIPANGGIL
Polda Maluku, tambah Nainggolan, berencana memanggil pimpinan cabang PT. Meratus Line Ambon untuk diperiksa terkait penyelundupan merkuri gaya baru melalui buah kelapa kering tersebut. Pemanggilan dilakukan, karena dokumen pengiriman merkuri tidak terdaftar dan memiliki ijin.
Selain itu, pemanggilan pihak ekspedisi dikarenakan sebelumnya telah ada penandatanganan kesepakatan (MoU) bersama Polda Maluku pada Bulan Mei 2018 lalu. Dimana, salah satu poinnya menyatakan bahwa pihak ekspedisi tidak boleh mengirim dan menerima B3 maupun benda berbahaya lainnya tanpa perijinan. Kalaupun ada, maka barang-barang tersebut harus dilaporkan kepada polisi.
“Kita akan kroscek terlebih dahulu jika tidak ada dokumen pengiriman di luar perijinan. Ini kan pengiriman diluar perijinan. Belum ada dokumen pengiriman, ini barang sudah diperbolehkan masuk ke dalam peti kemas. Kita akan panggil pihak Meratus untuk dimintai keterangannya,” tegasnya. (CR1)
Komentar