Ketua Bawaslu SBT Perintahkan Dongkrak Suara Caleg
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tindakan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rosna Sehwaky, sudah keterlaluan. Bukannya memastikan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 berjalan jujur dan adil, Rosna malah menabrak aturan.
Rosna terang-terangan melakukan pidana Pemilu. Dia memerintahkan Panwas Kecamatan Teor, Rahman Ellis untuk menggelembungkan suara adik iparnya, Royanto Rumasukun.
Perintah lisan Rosna ini terekam dalam percakapan melalui telepon seluler. Rekaman suara Rosna telah beredar luas dan menghebohkan masyarakat SBT.
Royanto Rumasukun merupakan caleg DPRD SBT nomor urut 2 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Royanto maju dari daerah pemilihan SBT III meliputi kecamatan Gorom, Gorom, Timur, Kesui, Teor dan Watubela, dan Pulau Panjang.
Informasi yang diperoleh Kabar Timur, berdasarkan data C1-KWK, Royanto hanya meraih 200 lebih suara. Perolehan akumulasi suara Caleg PKB di Dapil dipastikan tidak lolos ke DPRD SBT. Mengetahui iparnya gagal lolos sebagai wakil rakyat, Rosna memerintahkan Panwascam Teor melakukan negosiasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat mendongkrak perolehan suara Royanto.
Perintah Rosna kepada Panwascam Teor terekam Rahman Ellis terekam dalam Ponsel. Dalam rekaman percakapan berdurasi 5 menit 10 detik itu, Rosna mengklaim, selisih suara Royanto dengan Gafar Wara-Wara, pesaing terdekat Royanto dari PKB di dapil yang sama sebanyak 110 suara.
Karena itu, Rosna meminta Panwascam menambah suara Royanto agar melebihi perolehan suara Gafar. “Kamong bisa bantu beta ka seng? Beta minta tolong sudah ini. Tidak bisa drive adik laki-laki (ipar) ini punya suara dari situ untuk tambah? Tolong jua e,” kata Rosna dalam percakapan itu.
Untuk menggelembungkan suara adik iparnya, Rosna menjelaskan modusnya kepada Panwascam. Ia mengarahkan agar keterangan dalam berita acara rekapitulasi di tingkat PPK, ditulis terpakai habis. Padahal, sisa surat suara di kecamatan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.596 itu sudah dicoret karena tidak terpakai.
“Dalam berita acara, buat (surat suara) terpakai habis. Lalu, tulis nama (pemilih) tambah di C7 (absensi kehadiran pemilih) supaya dongkrak suara. Kalau mereka mau, bikin seperti itu,” kata Rosna mengajarkan cara menggelembungkan suara iparnya.
Dan perolehan suara Gafar Wara-Wara dihilangkan. Sebagai apresiasi, jika perintahnya telah dilakukan, Rosna Rahman dan kedua anggota Panwascam yang telah membantunya akan dipertahankan sebagai Panwascam di Pilkada SBT tahun 2020. “Beta akan lihat kalian untuk seleksi (Panwascam) Pilbup,” janji Rosna.
Rahman tidak serta merta memenuhi permintaan jahat Rosna. Alasannya, dia harus meminta persetujuan anggota Panwascam lainnya, dan PPK Teor. “Nanti saya bicarakan dengan dua Panwas lainnya,” kata Rahman dalam percakapan itu.
Beruntung perintah Rosna tidak dipatuhi. Rahman dan dua rekannya menolak menggelembungkan suara Royanto. Mereka menolak karena takut dijerat ancaman pidana.
ROSNA BAKAL DIPANGGIL
Rekaman pembicaraan Rosna dengan Rahman akhirnya menyebar dan telah diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku. Dalam waktu dekat, Bawaslu Maluku akan memanggil Rosna untuk dimintai klarifikasi.
“Kita sudah mendapatkan rekaman percapakan teleponnya itu. Kami akan melakukan rapat internal untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Anggota Bawaslu Maluku Subair.
Rosna akan dipanggil untuk memastikan percakapan rekaman tersebut. Jika benar itu rekaman suara Rosna, Bawaslu Maluku akan menjatuhkan sanksi.
Meski begitu, Bawaslu juga akan berhati-hati dengan kasus ini. “Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggujawab dengan membuat rekaman untuk saling menjatuhkan. Tapi kalau benar, percakapannya adalah ketua Bawaslu SBT, akan diberikan sanksi,” tegas Subair. (KT)
Komentar