Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Ketua Bawaslu SBT Perintahkan Dongkrak Suara Caleg

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tindakan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rosna Sehwaky, sudah keterlaluan. Bukannya memastikan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 berjalan jujur dan adil, Rosna malah menabrak aturan.

Rosna terang-terangan melakukan pidana Pemilu. Dia memerintahkan Panwas Kecamatan Teor, Rahman Ellis untuk menggelembungkan suara adik iparnya, Royanto Rumasukun.

Perintah lisan Rosna ini terekam dalam percakapan melalui telepon seluler. Rekaman suara Rosna telah beredar luas dan menghebohkan masyarakat SBT.

Royanto Rumasukun merupakan caleg DPRD SBT nomor urut 2 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Royanto maju dari daerah pemilihan SBT III meliputi kecamatan Gorom, Gorom, Timur, Kesui, Teor dan Watubela, dan Pulau Panjang.

Informasi yang diperoleh Kabar Timur, berdasarkan data C1-KWK, Royanto hanya meraih 200 lebih suara. Perolehan akumulasi suara Caleg PKB di Dapil dipastikan tidak lolos ke DPRD SBT. Mengetahui iparnya gagal lolos sebagai wakil rakyat, Rosna memerintahkan Panwascam Teor melakukan negosiasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat mendongkrak perolehan suara Royanto.

Perintah Rosna kepada Panwascam Teor terekam Rahman Ellis terekam dalam Ponsel. Dalam rekaman percakapan berdurasi 5 menit 10 detik itu, Rosna mengklaim, selisih suara Royanto dengan Gafar Wara-Wara, pesaing terdekat Royanto dari PKB di dapil yang sama sebanyak 110 suara.

Karena itu, Rosna meminta Panwascam menambah suara Royanto agar melebihi perolehan suara Gafar. “Kamong bisa bantu beta ka seng? Beta minta tolong sudah ini. Tidak bisa drive adik laki-laki (ipar) ini punya suara dari situ untuk tambah? Tolong jua e,” kata Rosna dalam percakapan itu.

Untuk menggelembungkan suara adik iparnya, Rosna menjelaskan modusnya kepada Panwascam. Ia mengarahkan agar keterangan dalam berita acara rekapitulasi di tingkat PPK, ditulis terpakai habis. Padahal, sisa surat suara di kecamatan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.596 itu sudah dicoret karena tidak terpakai.

“Dalam berita acara, buat (surat suara) terpakai habis. Lalu, tulis nama (pemilih) tambah di C7 (absensi kehadiran pemilih) supaya dongkrak suara. Kalau mereka mau, bikin seperti itu,” kata Rosna mengajarkan cara menggelembungkan suara iparnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama