KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Selasa, mengklarifikasi harta sembilan pejabat atau penyelenggara negara di Maluku selama tiga hari.
Dua pejabat di jajaran Pemprov Maluku ini dimintai keterangan diantaranya: Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir dan Kadis Pendidikan, Mohammad Saleh Thio, diklarifikasi dua staf KPK di ruangan rapat lantai II kantor Gubernur Maluku, Selasa, kemarin.
Selain itu, sesuai jadwal KPK, Selasa 14 Mei 2019, kemarin yang dimintai keterangan juga terdapat nama Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekkot Ambon, Anthony Gustaf Latuheru. Wali Kota Richard berhalangan hadir, hanya Sekkot Latuheru. Sekkot tiba di kantor Gubernur Maluku pukul 14.00 WIT.
Sementara jadwal klarifikasi, Rabu 15 Mei 2019 (hari ini), Kadis Pendidikan kota Ambon, Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Maluku, Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD kota Ambon, Jacky Talahatu dan Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu.
Selanjutnya, Kamis, 16 Mei 2019 klarifikasi dilakukan terhadap Kadis Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran persnya menerangkan, klarifikasi ini berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam rangka upaya penegakkan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, kata dia, KPK akan mengklarifikasi penyelenggara negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan hartanya. Hal itu karena LHKPN merupakan wujud komitmen penyelenggara negara yang berintegritas.
Dia mengatakan, sesuai pasal 5 angka 2 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum – selama – setelah menjabat.



























