KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease meringkus VT alias Icon, seorang residivis kambuhan yang baru bebas dari penjara tetapi kembali melakukan aksi pencurian uang dan emas 70 gram.
“Pelaku ditangkap polisi pada Minggu, (12/5) pukul 19:00 WIT saat melarikan diri ke Pulau Buru dengan menumpang kapal cepat,” kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin.
Saat itu tersangka sudah berada di kompleks Pelabuhan Slamet Riyadi Belakang Kota, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Menurut dia, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban SHL (44) sehingga tersangka diancam melanggar pasal 363 KUH Pidana. VT alias Icon diringkus yang berusia 24 tahun ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/344/IV/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 26 April 2019
Waktu dan tempat kejadian perkaranya adalah pada tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di rumah korban SHL Jalan Diponego RT 002/003 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau.