Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Residivis Pencuri Emas 70 Gram Ditangkap

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease meringkus VT alias Icon, seorang residivis kambuhan yang baru bebas dari penjara tetapi kembali melakukan aksi pencurian uang dan emas 70 gram.

“Pelaku ditangkap polisi pada Minggu, (12/5) pukul 19:00 WIT saat melarikan diri ke Pulau Buru dengan menumpang kapal cepat,” kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin.

Saat itu tersangka sudah berada di kompleks Pelabuhan Slamet Riyadi Belakang Kota, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Menurut dia, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban SHL (44) sehingga tersangka diancam melanggar pasal 363 KUH Pidana. VT alias Icon diringkus yang berusia 24 tahun ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/344/IV/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 26 April 2019

Waktu dan tempat kejadian perkaranya adalah pada tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di rumah korban SHL Jalan Diponego RT 002/003 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku