Residivis Pencuri Emas 70 Gram Ditangkap

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease meringkus VT alias Icon, seorang residivis kambuhan yang baru bebas dari penjara tetapi kembali melakukan aksi pencurian uang dan emas 70 gram.

“Pelaku ditangkap polisi pada Minggu, (12/5) pukul 19:00 WIT saat melarikan diri ke Pulau Buru dengan menumpang kapal cepat,” kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin.

Saat itu tersangka sudah berada di kompleks Pelabuhan Slamet Riyadi Belakang Kota, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Menurut dia, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban SHL (44) sehingga tersangka diancam melanggar pasal 363 KUH Pidana. VT alias Icon diringkus yang berusia 24 tahun ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/344/IV/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 26 April 2019

Waktu dan tempat kejadian perkaranya adalah pada tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di rumah korban SHL Jalan Diponego RT 002/003 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau.

Saat itu pelaku Icon melompati pagar rumah milik Korban kemudian naik ke lantai dua rumah Korban karena saat itu pintu rumah di lantai tersebut tidak terkunci.

Selanjutnya oknum residivis ini turun ke lantai satu dan menuju ke dapur mengambil pisau lalu mencungkil jendela kamar Korban dan berhasil masuk, padahal korban dalam keadaan tertidur pulas saat itu.

“Pelaku selanjutnya mencungkil lemari pakaian dan mengambil uang tunai sebesar Rp6.000.000, perhiasan emas seberat 70 gram, serta dua buah telepon genggam.

Usai melakukan aksinya, Icon meninggalkan rumah korban namun akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pulau Buru dan pelaku diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Ambon terhitung dari bulan Februari 2019 dengan kasus yang sama.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino. Penyidik telah menetapkan VT sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres serta meminta keterangan dua orang saksi. (AN/KT)

Komentar

Loading...