Pelaku Cabul Batumerah Dituntut 13 Tahun Penjara

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lagi pelaku cabul terhadap anak di bawah umur terancam hukuman berat. Terdakwa Stevanus Sahuleka (33) alias Andre dituntut Jaksa penjara 13 tahun karena terbukti di pengadilan melakukan pencabulan terhadap anak kecil yang merupakan teman sepermainan anaknya.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhi hukuman kepada terdakwa Stevanus Sahuleka alias Andre dengan pidana penjara 13 tahun, denda sebesar Rp.200 juta. Dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Achmad Attamimi dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat, kemarin.

JPU dalam dakwaannya yang dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo Cs menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Sabtu 12 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIT, tepatnya di kos-kosan terdakwa di Desa Batu Merah Kampung Oihu, Kecamatan Sirimau.

Awalnya, korban mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan untuk bermain bersama anak terdakwa. Saat itu terdakwa sejenak menyuruh korban pergi ke kios untuk membeli beberapa bungkus mie instan. Setelah korban datang, terdakwa memasak mie instan tersebut lalu sarapan bersama dengan anak terdakwa juga korban.

Setelah selesai sarapan, korban kemudian tidur bersama anak terdakwa di kamar terdakwa. Terdakwa juga ikut tidur bersama kedua bocah tersebut. Dimana posisi korban, jelas JPU, saat itu tidur dibagian ujung dekat dinding kamar. Namun tak diduga terdakwa mendekati korban langsung menyetubuhi korban yang masih berusia 9 tahun itu.

Namun perbuatan terdakwa Stevanus alias Andre itu akhirnya terbongkar, setelah korban sebut saja "Bunga" melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke ibu kandung korban. Tak menunggu lama, ibu korban langsung mendatangi Polres Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan pelaku cabul anaknya itu.

JPU Ahmad Attamimy menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Ahmad Soulissa. (KTA)

Komentar

Loading...