KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Lagi pelaku cabul terhadap anak di bawah umur terancam hukuman berat. Terdakwa Stevanus Sahuleka (33) alias Andre dituntut Jaksa penjara 13 tahun karena terbukti di pengadilan melakukan pencabulan terhadap anak kecil yang merupakan teman sepermainan anaknya.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhi hukuman kepada terdakwa Stevanus Sahuleka alias Andre dengan pidana penjara 13 tahun, denda sebesar Rp.200 juta. Dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Achmad Attamimi dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat, kemarin.
JPU dalam dakwaannya yang dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo Cs menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Sabtu 12 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIT, tepatnya di kos-kosan terdakwa di Desa Batu Merah Kampung Oihu, Kecamatan Sirimau.
Awalnya, korban mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan untuk bermain bersama anak terdakwa. Saat itu terdakwa sejenak menyuruh korban pergi ke kios untuk membeli beberapa bungkus mie instan. Setelah korban datang, terdakwa memasak mie instan tersebut lalu sarapan bersama dengan anak terdakwa juga korban.