Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

“Duo Pemotong Kepala” Bursel Divonis 18 Tahun

badge-check


					“Duo Pemotong Kepala” Bursel Divonis 18 Tahun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jejak darah yang menetes dari sisa leher di bagian kepala korban Alim Nurlatu (60) itu akhirnya mengantarkan dua pelaku pembunuhan ke penjara. Siliwai Nurlatu (36) dan Nola Latbual (35) diganjar kurungan badan selama 18 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea Kabupaten Buru, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sadis terhadap korban, Alim Nurlatu.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” ungkap Kasi Pidum Kejari Namlea, Karel Sampe seperti dikutip Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, Kamis (8/5).

“Benar kedua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Bursel itu divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea, dipimpin Samuel Ginting dan Taib Warhangan,” kata Kasipidum Kejari Namlea.

Diakui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Namlea Prasetya Djati Nugraha yang, menuntut Siliwai Nurlatu dan Nola Latbual penjara 20 tahun. “Atas putusan tersebut kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir,” ucap Kasipidum Karel Sampe.

Sebelum bergulir jadi perkara di pengadilan, Polres Pulau Buru berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Waelikut, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada 29 Oktober 2018 lalu itu. Pembunuhan atas Alim Nurlatu berlatar belakang asmara antara Siliwai Nurlatu dan Nola Latbual yang merupakan isteri ketiga korban Alim Nurlatu.

Pembunuhan ini tergolong sadis, karena korban ditebas dengan parang oleh pelaku di rumah korban sendiri waktu itu sekitar pukul 03.00 WIT dinihari, saat korban sedang tidur lelap di kamarnya. Usai menebas leher korban hingga putus, Siliwai kabur sambil membawa kepala korban dan disembunyikan di suatu tempat.

Namun sial bagi pelaku, karena pada keesokan harinya tanggal 30 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 WIT, Kapolres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio yang memimpin penyisiran timnya, berhasil menemukan kepala korban.

Temuan kepala korban ini akhirnya membuka tabir kasus yang terjadi di balik pembunuhan Alim Nurlatu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Korupsi PT Bipolo Gidin Bursel

Jaksa Periksa Dua Saksi dari Dishub Maluku

8 Juli 2025 - 23:59 WIT

DPRD Soroti Pengelolaan Sektor Pariwisata Daerah

8 Juli 2025 - 23:41 WIT

Gubernur : 1.235 Koperasi Merah Putih Terbentuk

8 Juli 2025 - 23:21 WIT

BPBD Ambon Siaga Layani Warga Terdampak Bencana

8 Juli 2025 - 23:14 WIT

Lima Tentara IDF Tewas Guncang Israel

8 Juli 2025 - 22:59 WIT

Trending di Internasional