“Duo Pemotong Kepala” Bursel Divonis 18 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jejak darah yang menetes dari sisa leher di bagian kepala korban Alim Nurlatu (60) itu akhirnya mengantarkan dua pelaku pembunuhan ke penjara. Siliwai Nurlatu (36) dan Nola Latbual (35) diganjar kurungan badan selama 18 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea Kabupaten Buru, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sadis terhadap korban, Alim Nurlatu.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” ungkap Kasi Pidum Kejari Namlea, Karel Sampe seperti dikutip Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, Kamis (8/5).
“Benar kedua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Bursel itu divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea, dipimpin Samuel Ginting dan Taib Warhangan,” kata Kasipidum Kejari Namlea.
Diakui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Namlea Prasetya Djati Nugraha yang, menuntut Siliwai Nurlatu dan Nola Latbual penjara 20 tahun. “Atas putusan tersebut kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir,” ucap Kasipidum Karel Sampe.
Sebelum bergulir jadi perkara di pengadilan, Polres Pulau Buru berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Waelikut, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada 29 Oktober 2018 lalu itu. Pembunuhan atas Alim Nurlatu berlatar belakang asmara antara Siliwai Nurlatu dan Nola Latbual yang merupakan isteri ketiga korban Alim Nurlatu.
Pembunuhan ini tergolong sadis, karena korban ditebas dengan parang oleh pelaku di rumah korban sendiri waktu itu sekitar pukul 03.00 WIT dinihari, saat korban sedang tidur lelap di kamarnya. Usai menebas leher korban hingga putus, Siliwai kabur sambil membawa kepala korban dan disembunyikan di suatu tempat.
Namun sial bagi pelaku, karena pada keesokan harinya tanggal 30 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 WIT, Kapolres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio yang memimpin penyisiran timnya, berhasil menemukan kepala korban.
Temuan kepala korban ini akhirnya membuka tabir kasus yang terjadi di balik pembunuhan Alim Nurlatu.
Setelah badan dan kepala korban dibawa ke rumah sakit untuk kepentingan otopsi, tim Reskrim Polres Buru dipimpin Adityanto langsung melakukan olah TKP. Hasilnya, Siliwai Nurlatu diduga kuat sebagai pelaku. Dia lalu diamankan di Mapolres Pulau Buru.
Namun pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Reskrim Polres Pulau Buru terungkap kalau isteri muda korban Alim Nurlatu yakni Nola Latbual berada di balik pembunuhan itu.
Polisi pun bergerak cepat, berdasarkan sejumlah petunjuk, keterangan dan bukti, Polisi menyimpulkan, kasus ini berlatar hubungan asmara antara Siliwai Nurlatu dan Nola Latbual.
Siliwai Nurlatu sendiri menurut polisi sudah punya istri dua. Tapi herannya dia masih masih mengincar isteri muda korban Alim Nurlatu. Dari keterangan polisi juga terungkap kalau korban sendiri mempunyai tiga isteri.
Masih keterangan polisi, Alim Nurlatu sering bepergian hingga malam hari bersama istri kedua dan meninggalkan istri mudanya itu di rumah. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Siliwai untuk mengganggu Nola Latbual yang mendapatkan sambutan dari yang bersangkutan.
Bahkan diajak untuk membunuh Alim Nurlatu, istri muda korban ini tak keberatan hingga disusunlan skenario itu. Minggu dini hari, Silwai menelepon ke nomor hape korban Alim Nurlatu.
Nola Latbual sendiri yang mengangkat telepon dan mengabari kalau suaminya sudah tertidur di kamar sebelah. Silwai kemudian mendatangi TKP, dan meloncati jendela kamar yang dibuka oleh Nola sambil mengendap menuju kamar korban.Maka hanya dengan sekali tebas di leher, kepala korban lepas dari badan.
Selama menenteng kepala korban, jejak darah terlihat menetes di tanah dari dalam rumah hingga dekat sebuah sekolah Madrasah Tsanawiyah. (KTA)
Komentar