Pembunuh Remaja Mangga Dua Diadili

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Julian Apriliano Marcus (23) pemuda yang melakukan penyerangan membabi buta terhadap sejumlah pelajar di pangkalan ojek Mangga Dua yang menewaskan salah satu pelajar Sandi Alfons (17) diadili.

Pria beralamat Batu Gantung Kampung Ganemo RT 03/ RW 02, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. Ancamannya 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sikteubun dalam dakwaannya menjelaskan tindak pidana pembunuhan ini terjadi Minggu 27 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIT bertempat di Kelurahan Mangga dua tepatnya di sebuah pangkalan ojek.

Peristiwa ini berawal ketika terdakwa bersama rekan-rekannya baru selesai mengusumsi miras jenis sopi di Air Putri kelurahan Wainitu. Usai pesta miras terdakwa bersama beberapa rekannya berkeliling Kota Ambon dengan sepeda motor. Saat itu terdakwa dibonceng saksi Gerits Antonio Alfons.

Saat tiba di pangkalan ojek Mangga Dua, terdakwa melihat teman-teman korban sedang nongkrong, sementara korban tengah tidur di pangkalan ojek. Kemudian saksi Gerits Antonio Alfons memberhentikan sepeda motornya, lalu menuju pangkalan ojek sembari memaki korban dan teman-temannya. Gerits memaki sambil mengatakan “Lubang Puki Kamong samua bubar”, tetapi rekan-rekan korban tidak juga membubarkan diri.

Sementara saksi Gerits memaki-maki para remaja itu terdakwa mengeluarkan sebilah belati dan memukul sala satu rekan korban, Riko Frans dibagian kepala. Tak terima, Riko mengambil motor dan melaporkan terdakwa ke pos tentara BKO dekat pangkalan ojek mangga dua.

Setelah rekan-rekan korban yang lain membubarkan diri, korban Sandy Alfons terbangun dan hendak pergi, namun keburu dicegat terdakwa yang berdiri di depan sambil memegang sebilah belati di tangan kanan. Dan korban Sandy tak sempat menghindar saat belati diarahkan ke korban. Akibatnya, korban terkena tikaman belati terdakwa di bagian rusuk sebelah kiri.

Akibat dari peristiwa itu korban mengalami, luka tusuk yang serius pada rusuk bagian kiri. Korban sempat dilarikan ke rumah RST dr J Latumeten yang tak jauh dari TKP namun nyawa korban yang juga siswa SMA Advent Gema 7 Ambon ini tak bisa tertolong dan meninggal beberapa saat kemudian.

Usai mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun didampingi Syamsudin La Hasan dan Esau Yerisitou selaku hakim anggota menunda sidang hingga 14 Mei pekan depan. (KTA)

Komentar

Loading...