Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pembunuh Remaja Mangga Dua Diadili

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Julian Apriliano Marcus (23) pemuda yang melakukan penyerangan membabi buta terhadap sejumlah pelajar di pangkalan ojek Mangga Dua yang menewaskan salah satu pelajar Sandi Alfons (17) diadili.

Pria beralamat Batu Gantung Kampung Ganemo RT 03/ RW 02, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. Ancamannya 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sikteubun dalam dakwaannya menjelaskan tindak pidana pembunuhan ini terjadi Minggu 27 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIT bertempat di Kelurahan Mangga dua tepatnya di sebuah pangkalan ojek.

Peristiwa ini berawal ketika terdakwa bersama rekan-rekannya baru selesai mengusumsi miras jenis sopi di Air Putri kelurahan Wainitu. Usai pesta miras terdakwa bersama beberapa rekannya berkeliling Kota Ambon dengan sepeda motor. Saat itu terdakwa dibonceng saksi Gerits Antonio Alfons.

Saat tiba di pangkalan ojek Mangga Dua, terdakwa melihat teman-teman korban sedang nongkrong, sementara korban tengah tidur di pangkalan ojek. Kemudian saksi Gerits Antonio Alfons memberhentikan sepeda motornya, lalu menuju pangkalan ojek sembari memaki korban dan teman-temannya. Gerits memaki sambil mengatakan “Lubang Puki Kamong samua bubar”, tetapi rekan-rekan korban tidak juga membubarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku