KPK Bidik 10 Pengusaha Maluku Terlibat Suap

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terdakwa La Masikamba dituntut 12 tahun penjara, namun kasus ini masih ada target sejumlah pengusaha “kakap” Maluku. Setidaknya ada belasan pengusaha yang dibidik. Benarkah?

Terkait ini KPK harus menunggu putusan majelis hakim terhadap Masikamba. Kalau pendapat majelis hakim dalam putusan Masikamba, peran 10 orang itu signifikan, maka hal itu merupakan pintu masuk bagi komisi antirasuah membidik mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Takdir Suhan, Rabu, kemarin, mengaku komisi antirasuah sedang melakukan pengembangan terhadap kasus Masikamba. Dan sesuai fakta persidangan 10 saksi ini terindikasi kuat melakukan suap. Meski mereka berdalih, bukan memberikan suap tapi pinjaman kepada Masikamba, namun menurut Takdir mereka tak bisa membuktikan kalau itu pinjaman.

Adalah bos PT Dharma Indah Jhony de Queljoe alias Siong, merupakan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Masikamba. Di persidangan, Siong mengaku hanya meminjami duit sebesar Rp 60 juta kepada Masikamba. Namun dari penelusuran yang dilakukan KPK, duit yang mengalir ke Masikamba mencapai Rp 600 juta.

“Kami sudah sebutkan di persidangan, dan tidak asal sebut. Apa yang kami cantumkan dalam persidangan adalah akumulasi tiga tahun malalui rekening Muhammad Said,” terang M Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5).

Dijelaskan, fakta persidangan Masikamba Cs selalu diupdate sebagai laporan ke penyidik KPK. Dilakukan atas permintaan tim penyidik KPK “Tapi kalau mau tahu lebih detail untuk apa fakta sidang itu kita update, kayanya harus tanya sama penyidik (KPK) deh,” ujar Takdir Suhan dengan nada hati-hati.

Dicercar soal peranan Jhony de Queljoe alias Siong, yang pernah dihadirkan di persidangan Masikamba tempo hari, Jaksa KPK ini mengaku, yang bersangkutan sesuai fakta persidagan terindikasi kuat memberikan duit dengan dalih pinjaman ke Masikamba karena takut “diapa-apakan” kewajiban pajaknya oleh Masikamba.

Bukan saja Siong, beberapa pengusaha yang ternyata luput dari instruksi Kementerian Keuangan untuk dituntut kewajiban pajaknya, akhirnya terendus KPK. Dua diantaranya bos CV Bob Motor Bob Tanisal dan bos CV Aneka Motor Oei Winardi Jefry.

Mereka berdua dengan Siong di persidangan 3 April lalu mengaku di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan, mengaku uang ke Masikamba adalah pinjaman. Tapi jaksa penuntut KPK ini curiga terhadap uang pinjaman dua pengusaha bengkel dan toko sparepart kendaraan ini ke Masikamba.

Fakta sidangnya, ketiga saksi sama-sama mengaku, takut urusan pajak mereka dibikin ribet oleh pihak kantor KPP Pratama Ambon. Itu lah sebabnya, ketika Masikamba meminta bantu duit, mereka bertiga terpaksa memenuhi keinginan Masikamba.

Bob Tanisal dan Oei Winardi Jefry mengaku pinjaman itu dari uang pribadi, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 150 juta. Sementara Siong, uang ke Masikamba diambil dari kas setoran perusahaan, sebesar Rp 50 juta.

Tapi KPK curiga terhadap Siong. Dalam pemeriksaan KPK, duit Siong yang diakui telah dikembalikan oleh Masikamba itu tidak ditemukan pencatatannya di administrasi perusahaan milik Siong maupun transaksi ATM. Ketika dimintai bukti kuitansi, Siong tak mampu menghadirkannya di persidangan.

Cerita duit pinjaman Masikamba dari Siong berawal dari permintan kepala pajak itu ketika masih menjabat, kalau orang tuanya sakit keras di Bau-Bau Kabupaten Buton, Sultra. Awalnya Siong keberatan, tapi setelah ditekan oleh Masikamba, kalau omset Rp 500 miliar PT Dharma Indah hanya menyetor Rp 10 miliar ke negara, Siong akhirnya mengabulkan permintaan Masikamba. (KTA)

Komentar

Loading...