Pengelola MCM Diduga Tipu Pedagang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) merasa dirugikan puluhan juta rupiah. Mereka menduga pihak pengelola MCM yaitu PT. Duta Bhakti, sudah melakukan penipuan. Tidak terima, para pedagang kini menempuh jalur hukum.
Aksi tipu terjadi dalam proses jual beli kios yang berada di dalam kawasan Mall MCM lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, tahun 2013. Dimana, sesuai perjanjian, status pedagang adalah pembeli. Namun tiba-tiba dirubah sepihak dengan sistem sewa.
Bahkan, angsuran DP atau uang panjar pembelian kios, yang telah disetor sebanyak 3 kali, sebagaimana perjanjian awal sudah dinyatakan berakhir, karena mereka menghitung sewa kios sejak tahun 2013 tersebut.
“Padahal perjanjian kami bukan sewa tapi membeli. Saya beli dari tahun 2013. Saya bayar DP sudah 3 kali. Saat akan bayar ke 4, mereka meminta untuk ditahan dulu uangnya karena mereka memiliki masalah interen,” kata Ayu Wulandari, salah satu korban penipuan kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/5).
Pengelola mengaku jika masalah internal yang dialami adalah terkait masalah korupsi yang dilakukan salah satu pegawainya. “Saat itu mereka menyuruh kami untuk menahan uangnya dulu, karena mereka tidak mau ambil resiko. Kami selalu bertanya tentang pembayar DP pembelian kios, dan mereka mengaku akan diproses di kantor pusat,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, pengelola secara sepihak mengaku kios berukuran 2×2 meter itu tidak diperjual belikan, tetapi dikontrak. “Saya sudah bayar DP kurang lebih Rp67 juta. Katanya uang itu hangus. Karena mereka hitung sewa selama kami pakai dari tahun 2013,” ujarnya.
Selain Ayu, korban lainnya adalah La Juma dan Andi Indah. La Juma mengaku telah membayar DP sebesar kurang lebih Rp96 juta untuk dua kios yang dibeli. Sementara Andi Indah membayar sekitar Rp67 juta.
“Setiap ditanya, pengelola mengaku akan mengabari kami untuk pembayaran selanjutnya. Tapi di tahun 2018, mereka mengaku kios tidak dijual tapi disewa. Padahal perjanjian jual beli resmi dilakukan di kantor pengelola,” tambahnya.
Menurutnya, saat perjanjian jual beli tahun 2013, harga per kios sebesar Rp429 juta. Pembayaran dilakukan secara ansuran selama tiga tahun. “Setiap ansuran dibayar Rp 22.200.000, ditambah boking fee Rp5 juta. Jadi total sekitar Rp67 juta sekian yang saya sudah bayar. Dan saat ini kios kami sudah disegel pada Desember 2018,” ungkap Ayu yang didampingi korban lainnya yaitu La Juma dan Andi Indah.
Kuasa Hukum korban, Sunardiyanto mengaku, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 74. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang 1458 tentang jual beli, maka kedua pihak sudah ada kesepakatan jual beli, meski belum ada penyerahan uang maupun barang.
“Kalau mengacu lagi pada UU 1338, maka perjanjian itu tidak bisa ditarik sepihak. Sedangkan Duta Bakti ini sudah menarik sepihak. Awalnya jual beli, lalu dengan serta merta dia bilang sewa menyewa,” herannya.
Menurutnya, jika dalam proses mediasi tidak menemukan titik temu, maka pihaknya akan kembali melakukan gugatan pidana. Sebab, PT Duta Bakti telah menggunakan data korban Ayu Wulandari dan La Juma untuk meminjam uang di Bank DKI, tanpa sepengetahuan mereka.
“Ini ada unsur pidananya. Karena data ibu Ayu dan La Juma, digunakan Duta Bakti untuk meminjam uang di Bank DKI. Tapi aplikasi itu dong seng pernah tahu. Bahkan keduanya punya nama ada 1 kios. Jika mediasi tidak ada titik temu maka kita akan proses pidana. Jadi perdata jalan, pidana juga jalan,” tandasnya. (CR1)
Komentar