KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) merasa dirugikan puluhan juta rupiah. Mereka menduga pihak pengelola MCM yaitu PT. Duta Bhakti, sudah melakukan penipuan. Tidak terima, para pedagang kini menempuh jalur hukum.
Aksi tipu terjadi dalam proses jual beli kios yang berada di dalam kawasan Mall MCM lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, tahun 2013. Dimana, sesuai perjanjian, status pedagang adalah pembeli. Namun tiba-tiba dirubah sepihak dengan sistem sewa.
Bahkan, angsuran DP atau uang panjar pembelian kios, yang telah disetor sebanyak 3 kali, sebagaimana perjanjian awal sudah dinyatakan berakhir, karena mereka menghitung sewa kios sejak tahun 2013 tersebut.
“Padahal perjanjian kami bukan sewa tapi membeli. Saya beli dari tahun 2013. Saya bayar DP sudah 3 kali. Saat akan bayar ke 4, mereka meminta untuk ditahan dulu uangnya karena mereka memiliki masalah interen,” kata Ayu Wulandari, salah satu korban penipuan kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/5).
Pengelola mengaku jika masalah internal yang dialami adalah terkait masalah korupsi yang dilakukan salah satu pegawainya. “Saat itu mereka menyuruh kami untuk menahan uangnya dulu, karena mereka tidak mau ambil resiko. Kami selalu bertanya tentang pembayar DP pembelian kios, dan mereka mengaku akan diproses di kantor pusat,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, pengelola secara sepihak mengaku kios berukuran 2×2 meter itu tidak diperjual belikan, tetapi dikontrak. “Saya sudah bayar DP kurang lebih Rp67 juta. Katanya uang itu hangus. Karena mereka hitung sewa selama kami pakai dari tahun 2013,” ujarnya.
Selain Ayu, korban lainnya adalah La Juma dan Andi Indah. La Juma mengaku telah membayar DP sebesar kurang lebih Rp96 juta untuk dua kios yang dibeli. Sementara Andi Indah membayar sekitar Rp67 juta.



























