KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – “Jadi klien kami mendesak, kalau Sahran tidak mau datang sukarela, jemput paksa dia saja.”
Baru tiga tersangka korupsi proyek reklamasi Pantai Merah Putih Namlea yang berhasil dijebloskan Kejati Maluku ke Rutan Waiheru. Sedang tersangka Sahran Umasugy yang juga adik kandung Bupati Buru, Ramly Umasugi, Kajati Maluku Triyono Haryanto dan punggawanya masih harus menunggu itikad baik yang bersangkutan menyerahkan diri.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dihubungi kemarin, mengaku, Kejati tela melayangkan panggilan berikutnya kepada Sahran. “Tadi (kemarin) kita sudah sampaikan surat panggilan yang kedua,” singkat Samy.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Memed Duwila, mengaku kliennya menuntut keadilan sejak kasus ini ditangani kejaksaan hingga pengadilan.”Jadi klien kami mendesak, kalau Sahran tidak mau datang sukarela, jemput paksa dia saja,” ucap Abdussyukur Kaliky kepada Kabar Timur, Kamis (2/5) melalui telepon seluler.
Kuasa hukum Memed Duwila alias Memed alias MD ini, meminta Kejati Maluku serius. Dia mempertanyakan, apa betul surat panggilan sudah dilayangkan oleh Kejati kepada Sahran Umasugy.
Terungkap dari penuturan Memed, kata pengacara, yang kerap menangani perkara pidana ini, kalau kliennya itu hanya diberi panjar dua kali oleh Sahran, yang pertama Rp 300 ribu, kedua Rp 500 ribu, usai melaksanakan pembersihan lokasi proyek yang akan dikerjakan oleh Sahran. Cuma itu hasil kerja Memed di proyek. Selebihnya, saat ibu klien saya sakit, dia pinjam uang hanya dikasih Rp 400 ribu.
“Ada lain-lain lagi tapi kalo dijumlahkan klien kami hanya dapat uang Rp 3,6 juta dari pekerjaannya di proyek dengan anggaran Rp 6 miliar itu,” ungkap Abdussyukur Kaliky SH.MH kepada wartawan, usai proses penahanan Memed Duwila dikantor Kejati Maluku, Senin (1/5) lalu.
Memed akhirnya menyerahkan diri. Namun tidak seperti para bos proyek di Namlea yang kerap menggunakan transportasi udara, Memed datang ke Kantor Kejati Maluku melalui perjalanan malam menumpangi fery Namlea-Ambon.



























