Kejati Didesak Jemput Paksa Adik Bupati Buru

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - “Jadi klien kami mendesak, kalau Sahran tidak mau datang sukarela, jemput paksa dia saja.”

Baru tiga tersangka korupsi proyek reklamasi Pantai Merah Putih Namlea yang berhasil dijebloskan Kejati Maluku ke Rutan Waiheru. Sedang tersangka Sahran Umasugy yang juga adik kandung Bupati Buru, Ramly Umasugi, Kajati Maluku Triyono Haryanto dan punggawanya masih harus menunggu itikad baik yang bersangkutan menyerahkan diri.

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dihubungi kemarin, mengaku, Kejati tela melayangkan panggilan berikutnya kepada Sahran. “Tadi (kemarin) kita sudah sampaikan surat panggilan yang kedua,” singkat Samy.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Memed Duwila, mengaku kliennya menuntut keadilan sejak kasus ini ditangani kejaksaan hingga pengadilan.”Jadi klien kami mendesak, kalau Sahran tidak mau datang sukarela, jemput paksa dia saja,” ucap Abdussyukur Kaliky kepada Kabar Timur, Kamis (2/5) melalui telepon seluler.

Kuasa hukum Memed Duwila alias Memed alias MD ini, meminta Kejati Maluku serius. Dia mempertanyakan, apa betul surat panggilan sudah dilayangkan oleh Kejati kepada Sahran Umasugy.

Terungkap dari penuturan Memed, kata pengacara, yang kerap menangani perkara pidana ini, kalau kliennya itu hanya diberi panjar dua kali oleh Sahran, yang pertama Rp 300 ribu, kedua Rp 500 ribu, usai melaksanakan pembersihan lokasi proyek yang akan dikerjakan oleh Sahran. Cuma itu hasil kerja Memed di proyek. Selebihnya, saat ibu klien saya sakit, dia pinjam uang hanya dikasih Rp 400 ribu.

“Ada lain-lain lagi tapi kalo dijumlahkan klien kami hanya dapat uang Rp 3,6 juta dari pekerjaannya di proyek dengan anggaran Rp 6 miliar itu,” ungkap Abdussyukur Kaliky SH.MH kepada wartawan, usai proses penahanan Memed Duwila dikantor Kejati Maluku, Senin (1/5) lalu.

Memed akhirnya menyerahkan diri. Namun tidak seperti para bos proyek di Namlea yang kerap menggunakan transportasi udara, Memed datang ke Kantor Kejati Maluku melalui perjalanan malam menumpangi fery Namlea-Ambon.

“Klien saya, Muhamad Duwila hadir di Kejati Maluku pukul 07:00 WIT setelah turun dari kapal feri Namlea-Ambon, dan langsung menghubungi saya minta didampingi,” ungkap Kaliky.

Pendampingan terhadap kliennya itu, terang Kaliky, dalam pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik pidsus Kejati Maluku. Dalam pemeriksaan terebut, Memed bercerita hingga mengeluarkan air mata. Di hadapan penyidik, Memed Duwila mengaku kalau Sahran Umasugy alias SU selaku kontraktor memberikan uang pertama usai pembersihan lokasi proyek senilai Rp300 ribu. Sedang pembersihan kedua, Rp 500 ribu.

Di balik perkara korupsi yang melibatkan adik Bupati Buru Ramly Umasugy itu, sekali pun jadi tersangka korupsi, tapi ada cerita yang menyentuh kemanusiaan setiap orang. Sahran disebut-sebut mengalami ketergantungan narkoba berat dan diduga menjadi penyebab yang bersangkutan sulit ‘diatur’ untuk datang ke Kejati Maluku menjalani proses hukum. Sementara orang kepercayaan Sahran, yaitu Muhammad Duwila alias Memed alias “MD” juga punya cerita miris seperti diungkap Kaliky tersebut.

Yang menariknya, urai Kaliky, ada keterangan dari Memed, kalau Sahran Umasugy sehari-harinya mengkonsumsi narkoba golongan satu jenis sabu dan kontraktor ini membeli barang haram tersebut dari oknum polisi di Namlea.

Menurut Kaliky, keterangan Memed tersebut, dijelaskan kepada penyidik saat ditanyakan soal uang miliaran rupiah dari nilai kerugian negara proyek tersebut dipakai untuk kegiatan apa saja dan bukannya menyelesaikan proyek WFC di Namlea. “Jadi keterangan Sahran sering konsumsi narkoba itu bukan keluar dari beta punya mulut tapi Memed ketika memberikan keterangan,” akui Kaliky.

Sebelumnya pada Senin, (29/4) lalu saat dua tersangka lainnya, masing-masing PPK Reklamasi Pantai Namlea Sri Julianti alias SU dan Konsultan Pengawasan Ridwan Pattilouw ditahan di Kejati Maluku, Kajati Triyono Haryanto mengingatkan Sahran dan Memed alias Duila, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana WFC Namlea, kabupaten Buru untuk datang secara sukarela tanpa harus dijemput paksa.

“Ada empat tersangka kasus WFC Namlea yang sementara ini ditangani dan baru dua orang yang memenuhi panggilan jaksa masing-masing Ny. SJ dan MD sedangkan SU dan MRP belum hadir tanpa ada alasan jelas,” kata Triyono.

Namun keesokan harinya, seperti disampaikan Abdussyukur Kaliky hanya kliennya Memed Duwila yang datang menyerahkan diri, sedangkan Sahran Umasugy tidak. Seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, proyek Reklamasi pantai ini sesuai audit BPK RI, setelah jadi perkara di Kejaksaan, ditemukan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,6 miliar dari pagu anggaran setotal Rp 8,6 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...