13 ASN Ambon Eks Napi Korupsi Dipecat

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Belasan mantan narapidana (Napi) korupsi yang masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dipecat.

Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni BKN, Menpan-RB dan Kemendagri yang harus memberhentikan seluruh mantan napi korupsi yang masih aktif menjadi menjadi ASN.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan, 13 ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Dalam SKB tiga menteri itu, pemerintah daerah paling lambat 30 April sudah harus menerbitkan surat keputusan pemberhentian kepada ASN eks napi korupsi.

“Atas dasar itu, saya telah terbitkan, surat keputusan pemecatan dengan tidak hormat kepada 13 ASN Kota Ambon sebelum tanggal 30 April 2019,” kata Louhenapessy kepada awak media di Balai Kota Ambon, Kamis (2/5).

SK pemecatan diterbitkan, 2 Mei 2019. Setelah SK pemecatan diterbitkan, 13 ASN tersebut tidak boleh lagi berkantor. Louhenapessy tidak menyebutkan nama-nama ASN eks napi koruptor. Dia hanya menyebutkan, dari 13 ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon satu dan eselon empat. Mengisi kekosongan jabatan, pasca pemecatan, telah ditunjuk pelaksana tugas (plt).

Louhenapessy mengatakan, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan 13 ASN tersebut. Dalam pertemuan itu, Louhenapessy menyarankan terkait pemecatan, jika merasa kebijakan itu bertentangan dengan rasa keadilan, ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dasar untuk mengajukn gugatan harus ada sebuah keputusan. Keputusan walikota menjadi dasar untuk digugat.Kalau yang terlibat korupsi saudara terima nasib karena salah,” tegas Louhenapessy.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno menyebutkan, 13 ASN yang dipecat tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kantor kecamatan. “Masing-masing SK pemecatan berbeda dimulai dari nomor 294 sampai 306 tahun 2019 per tanggal 25 April,” sebut Selanno.

ASN yang dipecat terdiri dari Bagian Keuangan dan Aset Daerah 1 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga 1 orang, Dinas Pariwisata dan Kebudayan 1 orang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1 orang. Berikut Dinas Sosial 1 orang, BPKPSDM 2 orang, Dinas Pemadama Kebakaran 1 orang, Kantor Kecamatan Teluk Ambon 1 orang, Kantor Kecamatan Sirimau 1 orang, Dinas Koperasi dan UKM 1 orang dan Badan Penggulangan Bencana 1 orang. (MG2)

Komentar

Loading...