Tersangka Jaurianty Ajukan Penangguhan Penahanan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah dieksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku, Sri Jaurianty, tersangka korupsi proyek reklamasi Pantai Merah Putih, Kota Namlea, Kabupaten Buru, ajukan penangguhan penahanan, karena hamil.

Sri Jaurianty tidak sendiri dieksekusi Kejati 29 April 2019, lalu. Dia bersama tersangka lainnya Muhammad Ridwan Pattilouw. Wanita 46 tahun ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. Sementara Pattilow di Rutan Waiheru.

Tersangka Sri Jaurianty melalui kuasa hukumnya Fachri Bahmid, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Surat tersebut dimasukan ke Kantor Kejati, Kota Ambon, Selasa (30/4), sore.

“Tadi (Selasa) sekitar pukul 15.00 WIT, kami sudah memasukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami Sri Jaurianty,” kata Fachri kepada Kabar Timur, kemarin.

Menurutnya, Jauranty ditahan berdasarkan surat perintah penahanan, sesuai syarat normatif, dan diatur dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Dimana penyidik memandang bahwa terdapat dugaan (potensi) tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebagai penasehat hukum, Fahri mengaku sangat menghormati kewenangan penyidik. Namun ia menurutnya, selama proses penyidikan, kliennya sangat kooperatif, dan tidak pernah mempersulit proses penyidikan. Selain itu, kondisi objektif kliennya saat ini dalam keadaan hamil (mengandung).

“Dan sesuai hasil USG (Ultrasonography) oleh dokter yang berkompeten, bahwa tersangka sedang mengandung dan sudah memasuki umur kehamilan 20 minggu (5 bulan). Maka kami harap Kajati dapat melakukan penangguhan penahanan, atau setidak tidaknya dapat merubah jenis penahanan tertentu menjadi penahanan kota, demi alasan kemanusiaan,” jelasnya.

Fahri berharap, ada kebijakan hukum yang proporsional atas hal itu. Disisi lain pihaknya tentu sangat menghargai kewenangan penyidik serta memahami proses yang sedang berjalan.

“Kami pastikan klien kami akan sangat kooperatif. Permohonan penangguhan penahanan karena pertimbangan tersangka dalam keadaan khusus (hamil), dan tentunya membutuhkan penanganan yang sifatnya medis serta psikis. Jadi ini semata mata kami ajukan dengan pertimbangan yang komprehensif, tidak semata mata teknis yuridis (strike law), tetapi ini berdimensi keadilan dan kemanusiaan,” tandasnya.

Sebelumnya, dua tersangka perkara korupsi proyek Reklamasi Pantai Namlea Sri Jaurianty dan Muhammad Ridwan Pattilouw akhirnya digelandang ke Rutan Waiheru. Namun dalang perkaranya, Sahran Umasugy dan Memed Duwila Kejati Maluku ‘gagal’ menahan mereka.

Belum diketahui pasti penyebab kegagalan Kejati Maluku mengeksekusi dua aktor korupsi proyek tahun 2015-2016 senilai Rp 8 miliar lebih itu. Kepala Kejati Maluku Triyono Haryono hanya berdalih, mereka mangkir dari panggilan, ketika hendak dieksekusi.

“Sedangkan tersangka Sahran Umasugy dan Muhammad Duwila tak menghadiri panggilan. Tanpa alasan,” akui Triyono kepada wartawan sesaat usai Sri Jaurianty dan Ridwan Pattilouw digelandang ke Rutan Waiheru.

Tersangka Sri Jaurianty didampingi kuasa hukumnya Fahri Bachmid. Sedangkan tersangka Muhammad Ridwan Pattipelouw didampingi kuasa hukumnya Waremon Tasidjawa. Tersangka Sri Jaurianty dititipkan di Lapas Nania blok perempuan dan anak. Sedangkan Muhammad Ridwan Pattipelouw ditahan di rutan lapas kelas II A Ambon.

Sekadar tahu saja, khusus Sahran Umasugy, selama proses penyidikan perkaranya di Kejati, yang bersangkutan kerap tak memenuhi panggilan penyidik. Dia juga terkesan tidak kooperatif dari sisi pengembalian uang kerugian negara.

Mantan Kasipidsus Kejati, Abdul Hakim sebelum digantikan oleh Kasipidsus yang sekarang, Yeochen Almahdaly kala memimpin timnya melakukan penyidikan menyebutkan, Sahran Umasugy baru mengembalikan uang negara senilai Rp 50 juta. Abdul Hakim juga sempat menyebutkan nilai kerugian keuangan negara hasil perhitungan jaksa jaksa mencapai Rp 3 miliar.

Menurut Hakim, nilai tersebut bisa jadi lebih besar lagi dengan alasan, BPK RI ketika melakukan on the spot di Namlea, lebih teliti sebab dilengkapi peralatan canggih. Dengan begitu, auditor BPK RI lebih mampu mengkover secara detail semua item pekerjaan yang diduga berkontribusi pada nilai kerugian negara. (CR1)

Komentar

Loading...