Tangan Penguasa di Pileg 2019 Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tangan-tangan penguasa “nakal” bermain masif meloloskan jagoannya duduk di kursi legislatif. Empat kursi senator atau DPD yang paling kentara adanya campur tangan itu. Benarkah?
Empat kursi panas senator Maluku yang diperebutkan 29 kontestan di Pileg, 2019 baru saja berakhir. Proses penghitungan suara setelah pencoblosan 17 April 2019, lalu, sementara masih berjalan ditingkat, PPK (Kecamatan).
Minimnya partisipasi masyarakat mencoblos kartu suara DPD tampak terjadi di 11 Kabupaten/Kota di Maluku. Peluang kandidat minim suara mulai gunakan tangan penguasa melakukan intervensi petugas PPK.
Di Kabupaten Kep. Aru, misalnya: Bupati Johan Gongga, terang-terangan memberikan instruksi itu kepada PPK setempat guna melakukan pengamanan salah satu Calon Anggota DPD incumbent. Instruksi itu muncul, setelah perolehan suara di 10 Kabupaten/kota lainnya minim peminat.
“Kami sudah diinstruksikan Pak Bupati agar mengamankan calon DPD incumbent itu. Seluruh PPK Aru, sudah mendapat arahan Bupati,” ungkap sejumlah PPK, mengomentari Kabar Timur, di Kota Dobo, Kabupaten Aru, Jumat, kemarin.
Menurut mereka, instruksi terang-terangan ini disampaikan setelah proses penghitungan suara dari PPS ke PPK. Ketika ditanya, apakah arahan itu akan diikuti? Sejumlah PPK Aru, menolak menjawab detail. Yang pasti, menurut mereka, kecurangan terkait instruksi pasti dilakukan, namun juga dilihat situasinya.
“Instruksinya boleh terang-terangan, tapi tindakan melakukan pengamanan harus dilakukan hati-hati. Karena, hampir sebagian besar kontestan DPD memiliki saksi-saksi, baik di TPS maupun di PPK,” terang salah satu PPK, di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Menurut dia, instruksi Bupati tidak harus dijalankan atau diamini begitu saja tanpa memikirkan resikonya. “Yang di pidana oleh hukum itu bukan instruksinya, tapi pelaksana lapangan, seperti kami (PPK), yang akan bertanggung jawab secara hukum. Kami tidak ingin main-main dengan kejahatan pidana demokrasi. Aturan hukumnya kan jelas. Siapa mau gila dipenjara hanya untuk menjalankan instruksi bupati,” tegas Anggota PPK, lainnya.
Dikatakan, instruksi bupati bisa saja dijalankan, asalkan konsekuensi hukumnya, disematkan kepada Bupati. “Kalau memang demikian, kami siap jalankan instruksi pengamanan untuk DPD incumbent yang diinginkan,” tutup mereka.
TANGAN PENYELENGGARA
Sementara itu, dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tangan penyelanggara KPU setempat melakukan intervensi masiv yang ditujukan kepada PPK, untuk mengamankan kandidat nomor terakhir. Informasi ini diperoleh dari warga yang dikirim ke Redaksi Kabar Timur, tadi malam.
Sebelumnya, disebutkan, bahwa ada operasi senyap yang dilakukan oknum KPU SBT untuk mendongkrak suara calon dengan “tage line” nomor terakhir dibeberapa tempat termasuk Dapil 3, yakni: Pulau Gorom dan Wakate.
Upaya masiv mendongkrak suara yang dilakukan oknum KPU SBT, sebut informan itu, dilakukan untuk membalas budi, oknum KPU tersebut saat mengikuti seleksi komisioner KPU SBT, hingga mengantarkan yang bersangkutan lolos menjadi komisioner KPU.
“Ternyata instruksi untuk mengamankan nomor terakhir agar bisa meraih suara signifikan di Kabupaten SBT, benar adanya. Jadi jangan kaget, kalau yang bersangkutan akan keluar sebagai pemenang dari SBT,” tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi Kabar Timur, tadi malam.
Menurutnya, setiap TPS di Kabupaten SBT sudah diinstruksikan oleh oknum anggota KPU itu. “Setiap kita tanya PPK yang ada di Kabupaten SBT. Mereka semua menjawab, untuk DPD arahan KPU sudah turun amankan nomor terakhir,” tulisnya dalam pesan singkat itu.
Diungkapkan, kerja mendongkrak suara dilakukan dengan tidak mengurangi suara peserta lainnya, tapi dimainkan sedemikian rupa. “Ini patut diantisipasi, sehingga operasi senyap oknum anggota KPU SBT bisa segera dihentikan,” katanya. (KT)
Komentar