KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak praperadilan dua karyawan bola guling yang berlokasi di kawasan Jln Yan Paays, Soaema, Kecamatan Sirimau. Yuli Susanti (35) dan Yusdianto (35) harus duduk di kursi terdakwa akibat perkara judi.
Substansi praperadilan terkait sahnya tidaknya penetapan tersangka dan tidak sahnya pengkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait Tindak Pidana Perjudian Bola Ketangkasa atas diri Pemohon Praperadilan.
Sidang dihadiri oleh tim Kuasa Bidkum Polda Maluku.
Dalam amar putusannya hakim menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Dari pantauan sidang kemarin, Hakim tunggal Philip Pangalila akhirnya menolak permohonan Yuli Susanti alias Pingkan dan Yusdianto alias Yus, karena menilai penangkapan yang maupun penetapan keduanya selaku tersangka oleh Polda Maluku sudah sah sesuai perundang-undangan. “Intinya kita sudah maksimal. Tapi hakim berkesimpulan seperti itu ya sudah. Tapi logikanya bola guling buka setengah sebelas, penggerebekan pukul sebelas, mereka bisa dapat uang Rp 35 juta?,” ujar penasehat hukum kedua pemohon praperadilan ini, Ferley Bonifasius Kaparang SH.MH kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat kemarin.



























