Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hakim “Sahkan” Penangkapan 2 Karyawan Bola Guling

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak praperadilan dua karyawan bola guling yang berlokasi di kawasan Jln Yan Paays, Soaema, Kecamatan Sirimau. Yuli Susanti (35) dan Yusdianto (35) harus duduk di kursi terdakwa akibat perkara judi.

Substansi praperadilan terkait sahnya tidaknya penetapan tersangka dan tidak sahnya pengkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait Tindak Pidana Perjudian Bola Ketangkasa atas diri Pemohon Praperadilan.

Sidang dihadiri oleh tim Kuasa Bidkum Polda Maluku.

Dalam amar putusannya hakim menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Dari pantauan sidang kemarin, Hakim tunggal Philip Pangalila akhirnya menolak permohonan Yuli Susanti alias Pingkan dan Yusdianto alias Yus, karena menilai penangkapan yang maupun penetapan keduanya selaku tersangka oleh Polda Maluku sudah sah sesuai perundang-undangan. “Intinya kita sudah maksimal. Tapi hakim berkesimpulan seperti itu ya sudah. Tapi logikanya bola guling buka setengah sebelas, penggerebekan pukul sebelas, mereka bisa dapat uang Rp 35 juta?,” ujar penasehat hukum kedua pemohon praperadilan ini, Ferley Bonifasius Kaparang SH.MH kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat kemarin.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku