Hakim “Sahkan” Penangkapan 2 Karyawan Bola Guling
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak praperadilan dua karyawan bola guling yang berlokasi di kawasan Jln Yan Paays, Soaema, Kecamatan Sirimau. Yuli Susanti (35) dan Yusdianto (35) harus duduk di kursi terdakwa akibat perkara judi.
Substansi praperadilan terkait sahnya tidaknya penetapan tersangka dan tidak sahnya pengkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait Tindak Pidana Perjudian Bola Ketangkasa atas diri Pemohon Praperadilan.
Sidang dihadiri oleh tim Kuasa Bidkum Polda Maluku.
Dalam amar putusannya hakim menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Dari pantauan sidang kemarin, Hakim tunggal Philip Pangalila akhirnya menolak permohonan Yuli Susanti alias Pingkan dan Yusdianto alias Yus, karena menilai penangkapan yang maupun penetapan keduanya selaku tersangka oleh Polda Maluku sudah sah sesuai perundang-undangan. “Intinya kita sudah maksimal. Tapi hakim berkesimpulan seperti itu ya sudah. Tapi logikanya bola guling buka setengah sebelas, penggerebekan pukul sebelas, mereka bisa dapat uang Rp 35 juta?,” ujar penasehat hukum kedua pemohon praperadilan ini, Ferley Bonifasius Kaparang SH.MH kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat kemarin.
Sesuai kronologis, saat digrebek, Polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 35 juta dan Rp 3 juta.
Namun seperti yang disebutkan Kaparang, uang tersebut bukan hasil judi bola guling tapi uang milik salah satu tersangka yakni Yusdianto sendiri. Sedang uang senilai Rp 3 juta yang disita pada 26 Februari lalu dari tersangka Yuli alias Pingkan, adalah hasil jualan rokok di tempat hiburan ketangkasan itu.
Sesuai kronologis, pada 26 Februari 2019 lalu ketika aktifitas bola guling berlangsung datang sejumlah petugas dari Polres Ambon dan langsung melakukan penahanan terhadap kedua karyawan tersebut.
Ketika itu, Yuli sedang beristirahat di tempat kosnya, sedang Yusdianto ditahan diantara 7 karyawan permainan bola guling lainnya di TKP. Setelah menjalani pemeriksaan kilat, yang tinggal di kantor polisi hanya Yuli dan Yusdianto setelah jadi tersangka. sisanya dipulangkan. (KTA)
Komentar