Korupsi Lahan PLTMG Namlea Jalan di Tempat

ILLUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, belum ada progres. Hingga kini perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, itu masih jalan di tempat.

“Masih dalam proses penyelidikan. Belum ada perkembangan,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulete yang ditemui Kabar Timur di ruang kerjanya, Senin, kemarin.

Perkara korupsi tersebut dilaporkan Oktober 2018. Sejauh ini, penyidik belum sentuh Ferry Tanaya, yang menjual lahan kepada PLN UIP Maluku. Namun Samy mengaku dalam proses penyelidikan kasus itu tidak ada kendala.

“Sebenarnya tidak ada kendala. Tapi nanti progresnya kalau sudah dimana akan disampaikan. Kemarin memang ada cooling down terkait Pemilu,” terangnya. Samy membantah keterlambatan penyelidikan perkara korupsi pengadaan lahan yang diduga merugikan negara sebesar Rp6 milyar itu telah terjadi kongkalikong.

“Tidak ada (kongkalikong). Masih jalan (proses penyelidikan). Teman-teman ikuti saja perkembangan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa, termasuk PLN. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Samy Sapulete, membenarkan jika penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG yang dibeli dengan harga sebesar Rp 6.401.814.600 di Namlea, mulai berjalan.

“Benar, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan beberapa orang pihak terkait telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” ungkap Kasi Penkum Samy Sapulete kepada Kabar Timur, Jumat (7/12/2018).

Untuk diketahui, pembelian lahan pembangunan PLTMG di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, tercium bau korupsi. BPN, Notaris dan Pemkab Buru tidak dilibatkan dalam proses jual beli lahan tahun 2016. NJOP lahan dibengkakan, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4-6 milyar.

Terungkapnya fakta baru kasus pembelian lahan antara PLN UIP Maluku dan Fery Tanaya, itu terkuak dalam surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah kepada negara seluas 48.654.50 meter persegi. Kasus itu, kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin 29 Oktober 2018.

Lahan yang dibeli PLN diduga mengalami pembengkakan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2016 sebesar Rp 36.000. Dalam kesepakatan bersama, NJOP dibengkakan menjadi Rp 131.600 permeter persegi. Total lahan yang dibeli sebesar Rp 6.401.814.600.

Ironisnya, dalam surat pelepasan hak lahan seluas 48.654.50 meter persegi, Fery Tanaya tidak mencantumkan atau menjelaskan mengenai status tanah yang diakui sebagai miliknya. Tidak adanya penjelasan tentang status tanah itu diduga disengaja. Sebab, tanah yang diakui Fery Tanaya ini hanya berdasarkan Erfak tahun 1938. Sementara tanah berstatus Erfak sendiri, tidak bisa di jual belikan. (CR1)

Komentar

Loading...