KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, belum ada progres. Hingga kini perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, itu masih jalan di tempat.
“Masih dalam proses penyelidikan. Belum ada perkembangan,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulete yang ditemui Kabar Timur di ruang kerjanya, Senin, kemarin.
Perkara korupsi tersebut dilaporkan Oktober 2018. Sejauh ini, penyidik belum sentuh Ferry Tanaya, yang menjual lahan kepada PLN UIP Maluku. Namun Samy mengaku dalam proses penyelidikan kasus itu tidak ada kendala.
“Sebenarnya tidak ada kendala. Tapi nanti progresnya kalau sudah dimana akan disampaikan. Kemarin memang ada cooling down terkait Pemilu,” terangnya. Samy membantah keterlambatan penyelidikan perkara korupsi pengadaan lahan yang diduga merugikan negara sebesar Rp6 milyar itu telah terjadi kongkalikong.
“Tidak ada (kongkalikong). Masih jalan (proses penyelidikan). Teman-teman ikuti saja perkembangan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa, termasuk PLN. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.



























