Kasus DJ Meiwa, Jaksa Minta Polda Tetapkan Tersangka Lain
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah diteliti jaksa, berkas penyidikan tersangka penari striptis karaoke Anang, DJ Meiwa telah dikembalikan ke Polisi. Dalam petunjuknya, Jaksa meminta Polisi juga mengusut peran pihak lain di kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi itu.
Kepada Kabar Timur, Jaksa Penuntut Kejari Ambon Ella Ubleuw SH menjelaskan, pihaknya telah mengembalikan berkas penyidikan penari striptis DJ Meiwa. setelah diteliti pihaknya, Ubleuw mengaku melihat adanya peran orang lain yang tidak dimasukkan oleh Polisi di kasus ini.
“Orang yang mengupload dan menyebarkan video itu, yaitu Tesla Parera. Seharusnya dia ikut dimintai pertanggungjawaban lah (sebagai tersangka),” ujar Ella Ubleuw, ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/4).
Tesla Parera diduga ikut memviralkan postingan tarian seronok DJ Karaoke Anang Family yang bernama asli Widia Waworuntu ini di media sosial. Alhasil, publik pun mendesak Polisi mengusut kasus berbau pornografi itu.
Namun menurut Kuasa Hukum DJ Meiwa, Rony Samloy dari Kantor Pengacara Marnex Salmon dan Rekans itu, selain Tesla, pengelola karaoke Anang, yakni Maruli Siahaan juga harus bertanggungjawab. “Karena Maruli yang menyuruh klien kami buka-bukaan koh. Kalau bukan dia yang suruh seng mungkin lah, DJ Meiwa buka baju,” beber Rony Samloy dihubungi terpisah.
Rony mengaku DJ Meiwa telah memberikan keterangan soal peran Maruli dalam perkara ini ketika dimintai keterangan oleh penyidik PPATK Polda Maluku, 13 April lalu. Dalam keterangannya, DJ Meiwa mengaku disuruh oleh Maruli untuk buka baju tinggal kutang.
Hal itu akhirnya dilakukan DJ Meiwa karena diiming-imingi fee Rp 2,5 juta oleh Maruli jika aksi seronok kliennya itu berhasil mendongkrak pesanan bir pengunjung menjadi 200 botol pada malam kejadian itu.
Menurutnya, DJ Meiwa dalam perkara ini adalah pelaku sekaligus korban. Pasalnya, kata Rony, kliennya sempat dicekoki miras jenis sopi oleh pihak Karaoke sebelum beraksi. “Jadi kalau mau dibedah secara hukum, kasus ini sebetulnya kompleks. Termasuk iming-iming Rp 2,5 juta, ternyata klien kami hanya dibayar Rp 700 ribu oleh pengelola malam itu,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rony Samloy dan Marnex Salmon telah melaporkan Maruli Siahaan dan Tesla Parera ke SPKT Polda Maluku dengan nomor register LP-B/137/III/2019/Maluku/SPKT Polda Maluku, tertanggal 14 Maret 2019, diterima petugas Brigadir Siaga, Arief Yudi Asmanto.
Dalam LP tersebut, dua oknum Karaoke Anang berinisial M.A.S dan TSMP dilaporkan atas dugaan penyebaran video berbau pornografi dengan ancama pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 1 miliar sesuai pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atu ITE. (KTA)
Komentar