Formulir C1 Disinyalir Jadi Lahan Transaksi

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Politik transaksional di pemilu bukan hanya terjadi sebelum pencoblosan, hingga selesai hajatan demokrasi ini pun, hal itu masih terjadi. Disinyalir kuat, formulir C1 yang memuat data hasil rekap suara di setiap tempat pemungutan suara itu diperjual belikan dengan harga Rp 5 juta oleh oknum PPS dan PPK.

Informasi tersebut disampaikan oleh pengamat politik Ruslan Tawary kepada Kabar Timur, Selasa (23/4). Tawary enggan menyebutkan secara pasti siapa oknum PPS/PPK maupun lokasi -lokasi TPS asal formulir C1 yang diduga datanya diperjualbelikan itu, namun ujar dia kasus ini bukan lagi rahasia publik di kalangan para caleg.

Dia menduga sejumlah oknum penyelenggara pemilu di level bawah ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kalau formulir C1 dapat dipublikasikan. Karena ketidaktahuan masyarakat itulah, maka data di formulir tersebut sengaja disimpan dengan tujuan para caleg yang butuh informasi rekapan suara mereka akan bertransaksi.

"Efek dari simpan itu maka seluruh caleg yang ingin formulir C1 bertransaksi tidak bisa dielakkan. Formulir C1 sekarang jadi sesuatu yang transaksional," ujarnya.

"Karena disembunyikan, makanya para caleg nekat beli data di formulir C1 itu. Datanya diperjual belikan dengan harga mencapai Rp 5 juta," tambahnya.

Adanya transaksi gelap itu harus menjadi perhatian KPU Maluku. Penyelenggara pemilu yang satu ini patut diingatkan kalau data di formulir C1 bukan untuk disimpan rapat tapi dipublikasikan.

Dengan cara menempel copian formulir dimaksud di TPS-TPS dimana pencoblosan surat suara telah dilaksanakan. "Kalau tidak ada anggaran untuk itu, KPU harus menyampaikan ke masyarakat, bagaimana copian C1 itu diperoleh," imbuh Tawary.

Ketua KPU Provinsi Maluku Rivan Kubangun mengaku kaget. "Iya tapi dimana? kalau terjadi itu melanggar aturan, C1 itu untuk sampaikan ke masyarakat," tandas Rivan dihubungi melalui telepon selulernya.

Dia menjelaskan, hanya formulir C1 dengan hologram yang disimpan ke dalam kotak-kotak suara untuk diamankan. Sedang copian formulir tersebut sesuai aturan KPU harus diberikan ke para saksi bahkan ditempel di sekitar TPS untuk dilihat oleh masyarakat. (KTA)

Komentar

Loading...