Korupsi Sertifikat Prona, BPN Malteng Dibidik

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sepertinya Korps Adhyaksa tidak cukup membidik Nurdin Karepesina sebagai calon tersangka. Dipastikan tidak ada pemain tunggal di perkara korupsi pengadaan 2000 lembar sertifikat prona senilai Rp 1,4 miliar tahun 2016 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Tentu saja NK tidak ingin sendiri di pengadilan. Diduga kuat dari 2000 lembar sertifikat yang realisasi cuma 800 lembar itu, sisa anggarannya ikut diembat oknum pejabat BPN Maluku Tengah (Malteng).

Karena itu Kejari SBT yang mengusut kasus tersebut juga melakukan pengembangan penyidikan terhadap peran BPN Malteng. “Kita cooling down dulu, selesai Pilpres baru katong periksa BPN Masohi (Malteng). Apa betul mereka ada terima uang?,” ujar Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja, pekan kemarin.

Diduga dana pengadaan sertifikat yang pagunya dari pemerintah pusat seharga Rp 600 ribu per lembar itu ikut diutak-atik BPN Malteng. Dana itu termasuk untuk membiayai sosialisasi dan pengukuran di lapangan.

BPN Malteng ikut disebut, sebab ketika program sertifikat prona tahun 2016 ini, BPN SBT belum memiliki kantor yang representatif. Alhasil, BPN Malteng diperbantukan dengan berbagai sumberdaya personil yang ada.

Yakni melakukan sosialisasi serta pengukuran di lapangan terhadap lahan-lahan milik masyarakat yang masuk daftar antrian.

Sumber Kabar Timur di BPN Maluku Tengah, menyebutkan dugaan kuat keterlibatan BPN Malteng di kasus ini sah-sah saja. “Alasan BPN Malteng, karena jarak cukup jauh, makanya tidak semua lahan warga diukur. Istilahnya, tidak capai target 2000-an sertifikat lah. Nah ini yang musti diusut, dananya dikembalikan atau tidak?,” ujar sumber.

Kejari SBT telah melakukan pemeriksaan maraton ketika kasus ini masih di tingkat penyelidikan pidsus. Selain pihak panitia, kepala dan bendahara yang menjabat di BPN Masohi ketika itu serta 11 kepala desa di SBT telah dimintai keterangan. (KTA)

Komentar

Loading...