Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Polda Bidik Tersangka Korupsi Beras di Tual

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah naik status penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kini sedang membidik tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, tahun 2016 dan 2017.

Korupsi beras sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, setelah diduga menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.

“Untuk penanganan laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan pendistribusian CBP di Kota Tual, sudah kami tingkatkan ke penyidikan. SPDP telah dikirim ke Kejati (Maluku). Sebanyak 95 orang ASN Pemkot Tual, aparat Desa dan masyarakat yang menerima sedang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (9/4).

Setelah memeriksa puluhan ASN, Roem mengaku pihaknya selanjutnya akan meminta keterangan dari saksi ahli, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit untuk mengetahui berapa kerugian Negara yang ditimbulkan.

Penyalahgunaan kewenangan terkait permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual, tahun 2016 dan 2017 ini, kata Roem diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dalam penyidikan kasus ini, kami akan memproses semua pihak terkait dan terlibat, baik yang merencanakan, menyuruh melakukan, maupun yang menerima atau turut menikmati,” tegasnya.

Mantan Kapolres Maluku Tenggara ini mengaku, perkara tersebut dilaporkan masyarakat kepada Bareskrim Polri tahun 2018. Berdasarkan laporan warga, penyidik Bareskrim membentuk tim dan kemudian bergerak dengan mengambil keterangan dari puluhan saksi terkait.

“Tim saat itu memeriksa kurang lebih 35 orang saksi, baik dari ASN Pemkot Tual, Pihak Bulog, BMKG Ambon, Aparat Desa, RT, beberapa Camat dan beberapa masyarakat penerima bantuan beras. Tim juga mengumpulkan barang bukti dokumen,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.

“Dari pelimpahan itu, tim Ditreskrimsus Polda Maluku kembali melakukan pengembangan. Dan kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menuju “Groundbreaking” Blok Masela: 23 Keluarga Tanimbar Terima Ganti Rugi Lahan Tanpa Riak Konflik

8 Juli 2026 - 23:33 WIT

Menjaga Beranda Depan Nusantara, Lanal Tual Sentuh Hati Nelayan Kei

8 Juli 2026 - 22:18 WIT

Jebloskan Eks Kadinsos SBB ke Lapas, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIT

Diberitakan Papan Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar di Wailoping Seram Tiba-Tiba “Gaib”  

6 Juli 2026 - 21:05 WIT

Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar Mandek, Warga  “Diserang”  Debu Tebal  Setiap Hari

6 Juli 2026 - 00:40 WIT

Trending di Malteng