KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sengketa hak waris 20 dusun dati Negeri Urimessing antara tuan tanah Evans Alfons dengan paman sendiri Obed Nego bergulir jadi bola liar. Buntutnya satu pengacara diadukan melanggar kode etik, sementara satu pemilik akun facebook dilapor Polisi melanggar UU ITE.
Pengaduan terhadap pengacara dan pemilik akun itu dipicu oleh laporan Polisi oleh pengacara Obed Nego ke Polres Ambon, bahwa Evans menggelapkan hak waris keluarga. Pengacara dimaksud, yakni Rony Samloy SH yang dinilai melanggar kode etik pengacara.
Laporan Rony selaku kuasa hukum Obed Nego ke Polres Ambon dengan aduan penggelapan hak waris 20 dusun dati Negeri Urimessing dinilai ngawur oleh Evans. Sebab sidang perkara waris antara dia dengan Obed Nego masih berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Beta tetap kejar Rony Samloy melanggar etika pengacara. Dia kan tahu, gugatan keperdataan yang masih disidang tidak bisa dihadang laporan pidana. Dia harus buktikan dulu hak waris Obed Nego itu yang mana, kalau bisa buktikan itu di pengadilan perdata baru bisa lapor beta di Polisi,” kata Evans Reynold Alfons dalam hak jawabnya kepada kepada Kabar Timur, Senin kemarin.
Menurut Evans, kepemilikan 20 dusun dati di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe masih sah miliknya selaku ahli waris hingga saat ini. Dibuktikan dengan pelbagai putusan pengadilan untuk orang tuanya almarhum Jacobus Abner Alfons dan bukan atas nama Obed Nego Cs.