KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dengan mengubah harga barang dengan selisih jauh dari harga sebenarnya pada laporan pertanggungjawaban didukung dengan kuitansi yang direkayasa, Eli Susanto (35) harus meringkuk di penjara selama 3 tahun. Bendahara Desa Morokay, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Malteng itu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/3).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Felix Rony Wuissan, setelah mendengar vonisi dirinya, Edi Susanto melalui penasehat hukumnya Marcell Hehanussa menyatakan, pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, Felix yang dibantu hakim anggota Jeny Tulak dan Hery Leliantono menilai Edi Susanto terbukti bersalah dalam dakwaan subsider sesuai pasal 3 ayat (1) UU Tipikor. Yakni melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Edi Susanto terbukti bersalah dan menghukum terdakwa dengan penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan. Dan membebankan pada terdakwa uang pengganti sebanyak Rp 152.071.293,-. Yang jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan maka hartanya dilelang, jika tidak maka hukuman ditambah 2 bulan kurungan penjara,” cetus Felix sesaat sebelum mengetuk palu sidang.
Dalam dakwaannya, JPU Ajid Latuconsina menjelaskan, anggaran ratusan juta yang digelontorkan untuk Desa Administratif Morokay pada tahun 2015 dari APBN dan APBD Kabupaten Malteng untuk Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD sebesar Rp 355.071.898.
Jumlah DD dan ADD yang diterima tahun anggaran 2015, yakni tahap I 40 persen 17 September 2015 sebesar Rp 142.028.759, yang terdiri dari DD Rp 107.279.473 dan ADD Rp 34. 749.287.



























