Pemkot Ambon “Lindungi” PNS Eks Napi Korupsi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota Ambon belum menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Buktinya, memasuki bulan April 2019, Walikota Ambon Richard Louhenapessy belum menerbitkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anak buahnya yang menyandang status mantan narapidana korupsi.
Berbeda dengan empat kabupaten/kota di Maluku termasuk Pemerintah Provinsi Maluku yang telah memecat PNS koruptor.
Keempat kabupaten/kota itu adalah kabupaten Buru, Kota Tual, kabupaten Seram Bagian Barat, dan kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sisanya masih diproses untuk pemecatan.
Pemberhentian PNS bekas napi korupsi ini sebagai tindaklanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri, MenpanRB dan Kepala BKN hingga batas waktu 30 April 2019. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selano mengaku, Pemkot Ambon masih melakukan kajian terhadap tujuh berkas PNS eks napi korupsi.
Selano menolak menyebutkan nama tujuh PNS tersebut. Alasannya karena berkas mereka masih dalam kajian. “Untuk sementara saya belum bisa sampaikan,” kata Selano kepada Kabar Timur, Selasa (2/4).
Dia memastikan setelah dikaji, nama-nama PNS tersebut akan diumumkan ke publik. “Nanti waktunya saya sampaikan,” ujar dia.
Alasannya, batas waktu yang diberikan untuk memproses PNS eks napi korupsi hingga 30 April mendatang. “Masih ada 28 hari, tapi segera (kita upayakan),” kata Selano. (RUZ)
Komentar