Masyarakat SBB Resah KIS Dinonaktifkan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat dibuat resah dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Pemkab SBB melalui Dinas Sosial telah menonaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan alasan adanya nama ganda penerima KIS.

“Kami heran, tiba-tiba KIS ini sudah dinonaktifkan. Kan bisa saja informasi ini diberitahukan kepada kami terlebih dahulu, supaya kami tahu. Dinonaktifkan tiba-tiba ini yang bikin kami resah,” kata sejumlah penerima KIS kepada Kabar Timur, Rabu (3/3).

Penerima KIS di wilayah SBB sekitar 8000 orang. Dari ribuan itu, Dinas Sosial SBB pernah mengaku penggandaan nama sehingga pemilik KIS akan dihapus atau nonaktifkan.

Terpisah, Tokoh Pemuda SBB, Armin Sahetumbi mengaku prihatin dengan kabar penonaktifan KIS. Menurutnya, KIS yang merupakan program Pemerintah Pusat sangat penting. Dengan KIS, masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya mahal.

Kebijakan penonaktifan KIS secara sepihak merugikan dan meresahkan masyarakat. “Dengan kartu KIS masyarakat akan sangat terbantu. Tetapi jika pemerintah daerah SBB memutus KIS, bagaimana nasib masyarakat?” tanya Armin.

Dia menjelaskan, meski kebijakan penonaktifan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Menteri Sosial 126/HUK/2017 tentang Penonaktifan KIS PBI APBN, yang berarti murni dari Pemerintah Pusat dan bukan dari pemerintah daerah, tapi setidaknya harus ada pemberitahuan dari Pemkab SBB kepada masyarakat. “Agar masyarakat bisa tahu alasan penonaktifan kartu ini,” tandasnya.

Menurut dia, apabila kebijakan dari Kemensos, Pemkab SBB harus memverifikasi dan validasi untuk memastikan, apakah betul terdapat nama ganda. Namun, jika kebijakan penonaktifan bukan atas instruksi Kemensos melainkan inisiatif dari Pemkab SBB, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima KIS agar keresahan masyarakat tidak meluas.

Dia menjelaskan, alasan penonaktifan KIS terdapat tiga opsi. Yakni meninggal dunia, ganda kepersertaan dan mampu. Dari ketiga dasar ini, Dinas Sosial SBB harus melakukan verifikasi peserta KIS yang kepesertaannya ganda sehingga dinonaktifkan. “Jika masyarakat yang namanya tidak ganda, maka diusulkan untuk diaktifkan,” pintanya. (MG3)

Komentar

Loading...