Sortir Surat Suara di Maluku Belum 100 Persen

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hasil sortir surat suara, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 Kabupaten/kota, di Maluku, belum 100 persen, sehingga berapa jumlah surat suara yang rusak belum diketahui pasti, kata Anggota Bawaslu Maluku, Paulus Titaley, menjawab wartawan, Jumat (29/3), kemarin. Dikatakan, dari hasil pantauan pihaknya sejauh ini baru enam KPU kabupaten/kota yang selesai sortir surat suara. “Informasi dari Panwaslu di 11 Kabupaten/kota, hanya ada enam kabupaten yang selesai sortir surat suara, seperti: kabupaten SBB, Kota Ambon, Buru, Bursel, Malra, dan Aru,” paparnya.

Sementara lima Kabupaten/kota lainnya, seperti Kabupaten SBT, Maluku Tengah, MBD, Kota Tual, dan MTB hingga kini belum memasukan laporan hasil sortir surat suara. “Kami berharap 25 Maret 2019 itu, sudah selesai semuanya agar diketahui berapa kekurangan surat suara bisa diketahui,” paparnya.

Target 25 Maret harus selesai proses sortir yang dilakukan KPU, lanjut dia, dengan begitu dapat diketahui berapa banyak jumlah surat suara yang kurang untuk dapat dicetak lagi.

“Mengingat proses cetak surat suara ini kan tidak bisa langsung cetak, tapi harus lewati proses. Jadi kalau terlambat sortir, apalagi waktu yang makin dekat, potensi kekurangan itu pasti ada,” paparnya.

Dijelaskan, potensi kekurangan surat suara terdiri dari tiga komponen, yang pertama surat suara yang dicetak tidak berdasarkan TPS, namun dicetak berbasis Daerah Pemilihan (Dapil). “Itu artinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen sudah pasti akan kurang,” terangnya.

“Kekurangan berpotensi dari surat suara yang rusak berdasarkan hasil sortir. Selanjutnya berpotensi kekurangan dari hasil penambahan TPS, yang dimana surat suara belum dicetak bersamaan dengan yang telah dikirim duluan,” jelasnya.

Disinggung penambahan TPS Pemilu 17 April 2019 mendatang di Maluku, dia mengaku, akan ada penambahan sebanyak 11 TPS yang disebarkan dibeberapa Kabupaten/kota. “11 TPS itu tersebar di beberapa Kabupaten, diantaranya delapan di Seram Bagian Barat (SBB), satu di Kabupaten Buru, Satu di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan satunya lagi berada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),” ungkapnya.

Penambahan 11 TPS tersebut, lantaran ada dua persen pemilih khusus yang melebihi ketersediaan surat suara dibeberapa desa yang harus direkstrukturisasi. Jadi mau tidak mau harus ada pemekaran 11 TPS baru lagi,” jelasnya. (MG5)

Komentar

Loading...