KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Empat Daerah sudah lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), PNS eks Napi Korupsi dan enam daerah lainnya, masih dalam proses.
Empat daerah yang telah melakukan eksekusi terhadap ASN atau PNS eks Koruptor tercatat tiga Kabupaten dan satu kota. Ketiga Kabupaten itu, masing-masing: Kabupaten Kep. Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Tual.
Bupati Kep. Tanimbar, Bupati Petrus Fatlolon mengaku, ada 6-7 PNS eks Napi Koruptor yang dipecat alias PTDH. “Ada enam sampai tujuh orang yang sudah diproses dan dipecat oleh saya. Saya tidak hafal dan ingat nama-nama mereka,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi yang digelar KPK, Rabu, kemarin.
Menurutnya, pemecatan ini atau istilahnya PTDH ini, dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Menteri dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Ini kita jalankan perintah instruksi tiga Menteri,” tandas Petrus.
Terpisah Walikota Tual, Adam Rahayaan mengaku, di Kota Tual sudah lima ASN yang siap di PTDH, karena sudah menjalani hukuman dan memiliki keputusan inkrah. “Kelima ASN tersebut, Azis Fidmatan, Ade, Munsrevan, Akip Hunubun, Dilan Tamher, Rudi Abdul dan Gani Tamher siap dipecat,”ucapnya.
Bupati Buru, Ramli Umasugi menyetakan, setidaknya ada sembilan PNS eks napi koruptor yang sudah diproses untuk PTDH sejak minggu kemarin. “Sudah diproses, Ada sembilan ASN yang akan dipecat. Sejak, pekan, kemarin, mereka sudah kita proses yang selanjutnya akan dipecat,” katanya.
Ramly Umasugi, menolak untuk merinci lengkap siapa ke-sembilan anak buahnya yang akan dipecat itu. “Sudah diproses pemecatan ada sembilan orang. Jangan bilang inisial lagi. Yang pasti sudah diproses untuk dipecat,” ungkapnya sambil meninggalkan wartawan.
Di Kabupaten Seram Bagian Barat, kata Sekretaris Daerah (Sekda), Mansyur Tuarea, sudah memproses nama-nama ASN eks korup dan sudah diserahkan kepada pemerintah Provinsi Maluku dan selanjutnya akan diberhentikan. “Saya lupa bawa datanya, kita sudah serahkan bisa cek di Sekda Maluku Hamin Bin Thahir,” katanya.
Sedangkan, lima daerah yang terdari lima kabupaten dan satu kota, yakni Kota Ambon, proses pemecatan pejabat eks koruptor dalam proses. Diantara, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang terdapat banyak pejabatnya eks koruptor yang hingga kini masih “dipakai” menjabat kepala-kepala OPD.



























