Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Empat Sudah Dipecat, Lima Dalam Proses

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Empat Daerah sudah lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), PNS eks Napi Korupsi dan enam daerah lainnya, masih dalam proses.

Empat daerah yang telah melakukan eksekusi terhadap ASN atau PNS eks Koruptor tercatat tiga Kabupaten dan satu kota. Ketiga Kabupaten itu, masing-masing: Kabupaten Kep. Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Tual.

Bupati Kep. Tanimbar, Bupati Petrus Fatlolon mengaku, ada 6-7 PNS eks Napi Koruptor yang dipecat alias PTDH. “Ada enam sampai tujuh orang yang sudah diproses dan dipecat oleh saya. Saya tidak hafal dan ingat nama-nama mereka,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi yang digelar KPK, Rabu, kemarin.

Menurutnya, pemecatan ini atau istilahnya PTDH ini, dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Menteri dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Ini kita jalankan perintah instruksi tiga Menteri,” tandas Petrus.

Terpisah Walikota Tual, Adam Rahayaan mengaku, di Kota Tual sudah lima ASN yang siap di PTDH, karena sudah menjalani hukuman dan memiliki keputusan inkrah. “Kelima ASN tersebut, Azis Fidmatan, Ade, Munsrevan, Akip Hunubun, Dilan Tamher, Rudi Abdul dan Gani Tamher siap dipecat,”ucapnya.

Bupati Buru, Ramli Umasugi menyetakan, setidaknya ada sembilan PNS eks napi koruptor yang sudah diproses untuk PTDH sejak minggu kemarin. “Sudah diproses, Ada sembilan ASN yang akan dipecat. Sejak, pekan, kemarin, mereka sudah kita proses yang selanjutnya akan dipecat,” katanya.

Ramly Umasugi, menolak untuk merinci lengkap siapa ke-sembilan anak buahnya yang akan dipecat itu. “Sudah diproses pemecatan ada sembilan orang. Jangan bilang inisial lagi. Yang pasti sudah diproses untuk dipecat,” ungkapnya sambil meninggalkan wartawan.
Di Kabupaten Seram Bagian Barat, kata Sekretaris Daerah (Sekda), Mansyur Tuarea, sudah memproses nama-nama ASN eks korup dan sudah diserahkan kepada pemerintah Provinsi Maluku dan selanjutnya akan diberhentikan. “Saya lupa bawa datanya, kita sudah serahkan bisa cek di Sekda Maluku Hamin Bin Thahir,” katanya.

Sedangkan, lima daerah yang terdari lima kabupaten dan satu kota, yakni Kota Ambon, proses pemecatan pejabat eks koruptor dalam proses. Diantara, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang terdapat banyak pejabatnya eks koruptor yang hingga kini masih “dipakai” menjabat kepala-kepala OPD.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku