KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejati Maluku mengaku tetap dalam posisi bergerak, dan tidak diam menuntaskan sejumlah perkara “kakap” tindak pidana korupsi yang saat ini jadi prioritas. Korupsi Reverse Repo Bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar, tinggal menunggu konfirmasi Bank Indonesia, soal rekening koran, sementara korupsi Water Front City Namlea, Kabupaten Buru, tinggal tunggu hasil audit BPK RI. hal yang sama untuk korupsi proyek Terminal Transit Passo.
“Jadi semua kendalanya ada pada stakeholders itu, BPK dan BPKP,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudy kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Dia menegaskan, pihaknya tidak main-main mengusut perkara. “Semua must go on, semua harus berjalan, kita tetap bergerak,” ujarnya.
Ditambahkan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku yang baru Yeochen Almahdaly telah mulai bertugas. Dengan demikian dapat dipastikan pihaknya, tinggal mengatur jadwal pemanggilan saksi maupun koordinasi baru dengan pihak-pihak memiliki relevansi dengan penanganan perkara.
Ditanya soal pemanggilan mantan Gubernur Maluku Said Assagaff untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi Reverse Repo, M Rudy menyatakan, hal itu tergantung penyidik.



























