Pattikaihatu Tolak Hakim Ketua Mengadili Perkaranya

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ragu dengan integritas hakim yang mengadili perkara yang diadukannya ke polisi, kontraktor Betty Pattikaihatu menolak salah satu hakim saat sidang baru berlangsung. Alhasil, sidang dengan terdakwa Ronald Koedoeboen (37) dalam perkara informasi hoax ditunda.

Penolakan Betty terhadap hakim Didi Ismiatun, disebabkan karena hakim yang satu ini pernah memutus bebas murni, dua terdakwa pasal penyerobotan lahan dengan delik pidana pemalsuan surat eksekusi atas lahan yang diklaim miliknya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Kedua terdakwa masing-masing Ekliopas Soplanit dan kuasa hukumnya, Maurits Latumeten. Sambil berdiri hormat di depan majelis hakim, dia menyampaikan keberatannya. “Saya menolak majelis hakim ini, mengadili perkara saya, yang mulia,” tandas Betty di depan hakim Didi Ismiatun yang Senin kemarin, duduk sebagai ketua majelis hakim.

Namun Hakim Didi juga menolak, dikeluarkan dari majelis atas permintaan Betty. Didi beralasan, hingga kemarin, pihaknya belum mengantongi surat penetapan majelis hakim pengganti dirinya dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Moh Muklish. Didi malah mempersilahkan Betty Pattikaihatu meninggalkan ruang sidang.

Kepada wartawan JPU Awaludin SH enggan berkomentar banyak. Namun demikian, Awaludin mengiyakan, kalau hakim AR Didi Ismiatun telah memutus bebas murni Ekliopas Soplanit dan pengacaranya Maurits Soplanit yang ia ajukan ke PN Ambon sebagai terdakwa beberapa waktu lalu.

Terkait terdakwa yang ia ajukan kemarin, Ronald Koedoeboen alias Onal alias Bung Djockho, yang bersangkutan diancam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman pidananya maksimal 4 tahun,” kata Awaludin.

Dalam dakwaannya, JPU Awaludin menjelaskan, Ronald Koedoeboen,

Ronald Koedoeboen, pada 15 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 21.50 Wit memposting foto atau gambar salah satu media cetak yang berjudul “Program Seribu Rumah Diduga Menipu Rakyat pada akun facebook miliknya. Dia lalu, menambah postingan itu dengan kalimat yang tidak etis, bahwa program seribu rumah yang merupakan program dari Presiden RI yang dikerjakan oleh Betty, masyarakat Ambon ditipu oleh Bety. Alhasil, Ronald dipolisikan dan jadi terdakwa di pengadilan, karena memposting informasi bohong tidak seperti adanya.

Tapi bukan saja Ronald, seorang pengacara Pengadilan Negeri Ambon juga disebut-sebut telah dipolisikan oleh Betty Pattikaihatu. Adalah, Ode Abdul Mukmin SH, diakui Betty dilapor ke Polda Maluku, karena kasus yang sama dengan Ronald Kodoeboen. “Sudah lapor di bagian Subdit 3 Polda Maluku,” ujar Betty kepada wartawan di PN Ambon, usai persidangan Ronald Koedoeboen.

Dikonfirmasi terpisah, Ode Abdul Mukmin, mengklarifikasi berita yang dimaksud informasi bohong oleh pihak Betty Pattikaihatu. “Itu salah penafsiran, maksud beta bukan mediasi gagal. Khan masih ada mediasi satu kali lagi. Hanya karena ibu Bety bilang tidak akan bayar satu peser pun makanya beta lihat itu tanda-tanda mediasi akan gagal, itu saja maksud beta,” jelas Ode meluruskan.

Sebelumnya diberitakan Kabar Timur, pengacara Ode Abdul Mukmin menyatakan, Sengketa lahan di dusun Papikar Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon antara ahli waris almarhum Wilhelmus Soplanit dengan perusahaan pengembang PT Lestari Bangun Jaya gagal menemukan titik temu. Pimpinan perusahaan Ny Bety Pattikaihatu menolak memenuhi gugatan Soplanit sebesar Rp 10 miliar.

“Mediasi gagal, ibu Bety tolak, ibu Bety bilang antua seng akan bayar satu peser pun,” ujar Ode Abdul Mukmin, kuasa hukum ahli waris Soplanit, Ekliopas Soplanit dihubungi Kabar Timur di kantor PN Ambo, Rabu, kemarin.

Sementara Kelson Haurissa, kuasa hukum Ny Betty, menyatakan, mediasi belum bisa dikatakan telah gagal. “Bukan gagal, tapi belum ada kata sepakat. Proses masih jalan, masih ada mediasi kedua pekan depan,” ujar Kelson terpisah.

Sengketa antara Ekliopas Soplanit dan Ny Betty Pattikaihatu berakibat laporan Betty ke Polisi, Ekliopass alias Opas dengan pengacaranya Maurits Latumeten. Alhasil keduanya dipidana oleh Jaksa Awaludin dari Kejari Ambon dengan tuduhan pemalsuan surat eksekusi lahan Tawiri yang lahannya sedang dilakukan pembangunan puluhan unit rumah oleh PT Lestari Bangun Jaya. Tapi Hakim Didi Ismiatun dengan dua hakim anggota lainnya akhirnya memutus murni kedua terdakwa di tingkat PN Ambon. Kabarnya perkara ini diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, oleh JPU Awaludin. (KTA)

Komentar

Loading...