KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ragu dengan integritas hakim yang mengadili perkara yang diadukannya ke polisi, kontraktor Betty Pattikaihatu menolak salah satu hakim saat sidang baru berlangsung. Alhasil, sidang dengan terdakwa Ronald Koedoeboen (37) dalam perkara informasi hoax ditunda.
Penolakan Betty terhadap hakim Didi Ismiatun, disebabkan karena hakim yang satu ini pernah memutus bebas murni, dua terdakwa pasal penyerobotan lahan dengan delik pidana pemalsuan surat eksekusi atas lahan yang diklaim miliknya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Kedua terdakwa masing-masing Ekliopas Soplanit dan kuasa hukumnya, Maurits Latumeten. Sambil berdiri hormat di depan majelis hakim, dia menyampaikan keberatannya. “Saya menolak majelis hakim ini, mengadili perkara saya, yang mulia,” tandas Betty di depan hakim Didi Ismiatun yang Senin kemarin, duduk sebagai ketua majelis hakim.
Namun Hakim Didi juga menolak, dikeluarkan dari majelis atas permintaan Betty. Didi beralasan, hingga kemarin, pihaknya belum mengantongi surat penetapan majelis hakim pengganti dirinya dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Moh Muklish. Didi malah mempersilahkan Betty Pattikaihatu meninggalkan ruang sidang.
Kepada wartawan JPU Awaludin SH enggan berkomentar banyak. Namun demikian, Awaludin mengiyakan, kalau hakim AR Didi Ismiatun telah memutus bebas murni Ekliopas Soplanit dan pengacaranya Maurits Soplanit yang ia ajukan ke PN Ambon sebagai terdakwa beberapa waktu lalu.
Terkait terdakwa yang ia ajukan kemarin, Ronald Koedoeboen alias Onal alias Bung Djockho, yang bersangkutan diancam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman pidananya maksimal 4 tahun,” kata Awaludin.
Dalam dakwaannya, JPU Awaludin menjelaskan, Ronald Koedoeboen,



























