Dua Pedagang Kosmetik Ilegal Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik penindakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, menetapkan dua orang pedagang kosmetik sebagai tersangka. Mereka diduga menjual kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya dan tanpa izin edar.
Dua pedagang yang dijadikan sebagai tersangka berinisial FT dan FM. Keduanya ditemukan menjual kosmetik tanpa izin edar di kawasan Terminal Angkutan Kota dan Pasar Mardika, Kota Ambon, pada 14 Februari 2019.
“Ada dua orang yang sudah kami jadikan tersangka. Adalah FT dan FM. Mereka menyimpan, atau mendistribusikan atau menjual. Keduanya sudah pernah ditindak. Kami sudah memberikan pembinaan kepada mereka, peringatan juga sudah. Tapi mereka mengulangi. Berarti ada unsur kesengajaan,” kata Kepala BPOM Ambon, Hariani kepada wartawan, Senin (25/3).
FT dan FM diduga telah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (3) dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. “Keduanya terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” ungkap Hariani.
Kedua tersangka, kata Hariani tidak tahan. Sebab, mereka hanya berstatus sebagai retail. Disisi lain, kewenangan BPOM menahan tersangka dalam kasus ini hanyalah distributor. Penahanan pun dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Kalau retail tidak ditahan. Kami tidak punya hak menahan. Walaupun ditahan, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Dua tersangka ditemukan menjual kosmetik dengan berbagai merk. Terdapat puluhan kosmetik illegal dan berbahaya. Salah satunya Natural 99, cream DR whitening, CR cream malam, makeup kid, davis CS (pensil alis) dan lain sebagainya. “Barangnya sudah kami amankan. Dari pengadilan juga sudah mengeluarkan izin penyitaan,” tambahnya.
Barang kosmetik tersebut, tambah Hariani, dipesan secara online melalui media sosial. Perkara ini termasuk modus baru. Dimana pesanannya sedikit, sehingga jika tertangkap, maka kerugian yang dialami tidak terlalu besar.
“Kalau dulu mereka kirim melalui kapal dengan jumlah yang banyak. Jadi kalau kita lakukan penindakan, barang bukti banyak. Sekarang tidak, mereka pesan 1 kilo, 2 kilo. Mereka sudah tahu. Dari pada ruginya banyak, mendingan sedikit tapi lancar,” ujarnya.
Berkas kedua tersangka saat ini dalam proses perampungan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Berkasnya akan dilimpahkan kepada Jaksa dalam tahap I setelah dinyatakan lengkap. “Kita juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Saksi ahli nanti dari internal (BPOM Ambon),” tandasnya. (CR1)
Komentar