Dua ASN Tual Eks Napi Korupsi Dipecat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota Tual memecat dua aparatur sipil negara (ASN) berstatus mantan narapidana korupsi. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu terhadap Mun Sarenfan dan Ade Ohoitun.

“Sebenarnya Semi Tapitobun juga, namun beliau sudah pensiun sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor Ambon), ”ujar Walikota Tual Adam Rahayaan kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (25/3).

Kedua ASN yang dipecat itu menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PTDH ditempuh sebelum batas waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat yaitu 30 April 2019. Menurutnya, jika tidak, dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Seketaris Daerah dan kepala BKD dijatuhi sanski diberhentikan sementara dan dipotong gaji.

“Dari sisi kemanusiaan kita berpikir nasib mereka, tetapi mereka juga berpikir nasib saya, karena saya baru menjalani tugas periode ini beberapa bulan, saya punya istri dan anak sekolah. Jadi satu segi kita mikir mereka tetapi di sisi lain mereka mikir kita juga,” tuturnya.

Rahayaan menyebut, total ASN eks napi korupsi di Pemkot Tual mencapai 10 orang. Dua ASN yang dipecat itu karena sudah putusan inkrah dari pengadilan. Sedangkan 8 ASN lainnya masih mengajukan banding dan kasasi atas putusan hakim.

“Untuk itu, saat ini kita baru mengambil langkah memecat dua orang karena putusannya sudah inkrah, sedangkan yang sisanya masih dalam tahap banding dan kasasi,” ujar dia. (RUZ)

Komentar

Loading...