Lahan RSUD Namlea Belum Dibayar
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lahan yang kini sedang dilaksanakan pembangunan RSUD Namlea, Pemda Kabupaten Buru diingatkan bayar ganti rugi kepada Keluarga Wamnebo. Jangan kepada Umar Umasugy, kalau tidak ingin digugat atau dipidanakan.
Warning atau peringatan tersebut disampaikan langsung ahli waris klan Wamnebo, Fahlevi Wamnebo seperti rilis yang diterima Kabar Timur, tadi malam. “Semua orang satu Namlea ini tahu lahan RSUD Namlea itu milik keluarga Wamnebo. Umar Umasugi jangan klaim seenaknya dengan dalil apapun,” kata Fahlevi Wamnebo, Jumat (22/3).
Klaim Umar Umasugi dikatakan tidak beralasan hukum, sebab tanpa didasari dokumen kepemilikan yang sah. Fahlevi menyatakan, Keluarga besar Wamnebo di Namlea, tidak pernah merasa pernah menghibahkan atau menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun selama ini.
Tapi anehnya, Pemda Kabupaten Buru, kata dia, kok bisa mempercayai Umar. Diduga ada permainan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab di balik lahan tersebut. Dia menyesalkan, sikap yang diambil Pemda Kabupaten Buru terkesan tidak berupaya mencari tahu lebih dulu, siapa pemilik sah lahan dimaksud. “Sehingga tidak ada masalah seperti ini, apalagi tujuan pembanguna RSUD ini khan baik, demi peningkatan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Pemda Kabupaten Buru didesak, untuk secepatnya menyelesaikan persoalan lahan. Terutama dengan melakukan pembayaran ganti rugi ke pemilik lahan yang sah, dalam hal ini keluarga Wamnebo.
Ia mengancam, jika tidak ada itikad baik pembayaran ganti rugi lahan, ahli waris keluarga Wamnebo akan menempuh jalur hukum menggugat pihak RSUD maupun pihak Pemkab Buru. “Prinsipnya kami tunggu ganti rugi. Tapi kalau Pemkab Buru masa bodoh, setelah gugat, kami akan langsung memberhentikan pembangunan RSUD itu melalui sasi adat,” ancam Fahlevi Wamnebo. (KTA)
Komentar