Oknum Polisi Bandar Narkoba Ditindak Tegas

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, kembali angkat bicara terkait anak buahnya Bripka Dace J. Paays yang tertangkap narkoba. Ia mengaku akan menindak tegas setiap oknum polisi nakal, tanpa pandang bulu.
Pria 37 Tahun ini juga berprofesi sebagai bandar narkotika jenis sabu. Ia diamankan bersama satu paket sabu, alat hisap, 14 plastik klaim dan timbangan digital di Jalan Dr Kayadoe Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, 5 Maret 2019.
Menurut Royke, tindakan hukum terhadap oknum Polri yang melanggar aturan, berbeda dengan masyarakat biasa. Hukuman yang akan dilalui berlipat-lipat, tidak seperti masyarakat lainnya.
“Penegakan hukum tidak pilih kasih. Artinya hukumnya harus tegas. Siapa (oknum polisi) yang melanggar, maka hukumannya akan berlipat lipat dari masyarakat biasa,” tegas Royke usai menjenguk pasien pengobatan gratis di Desa Dava, Kabupaten Buru, Selasa (19/3).
Royke mengaku bangga dengan kinerja anak buahnya. Ia memberikan pujian karena telah menegakkan hukum tanpa tebang pilih. “Itu berarti penegakan hukumnya aktif. Dia tangkap sini, tangkap sana. Dia tidak tidur,” ujarnya.
Tertangkapnya anggota Satgas Siaga Ops Polda Maluku, itu akan masuk daftar antrian pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Termasuk mantan ajudan Wakil Gubernur Maluku, Bripka Markus Pattimaipau. “Itu salah. Kemarin saya pecat 9 oknum Polri,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dace J. Paays ditangkap di Jalan Dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada 5 Maret 2019. Dari tangannya, tim anti narkotika Polda Maluku mengamankan 1 paket sabu dan alat hisap, timbangan digital, serta 14 plastik klaim.
“Kita prediksikan yang bersangkutan ini sebagai bandar, walaupun BB (sabu) sedikit. Karena ditemukan timbangan (digital), 14 plastik klaim, dan alat sabu,” kata Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero dalam press release di markas Ditresnarkoba Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (18/3).
Anggota yang bertugas di satuan Siaga Biro Ops Polda Maluku ini menjadi target operasi (TO) sejak lama. DJP terbilang lihai. Lebih 3 tahun, DJP kerap lolos dari incaran rekan-rekannya. Tapi, dua bulan terakhir, dia dibuntuti hingga akhirnya dicokok tanpa perlawanan.
“Oknum polisi ini sudah lama jadi TO saya. Sudah lama mungkin 2 sampai 3 tahun. 2 bulan ini jadi atensi saya. Dan ditangkap,” ungkapnya.
Kabid Humas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, yang mendampingi Direktur Narkoba Polda Maluku, bertanya kepada DJP, sejak kapan mengedar dan memakai barang haram tersebut.
“Saya sudah pakai selama 4 tahun,” kata Dace menjawab pertanyaan Ohoirat.
Penyidik sebelumnya menjerat DJP Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Tapi, secara tegas, Thein meminta penyidik untuk tidak menggunakan Pasal 127 kepada dirinya. “Untuk Pasal 127 ini dihapus saja. Kenakan saja Pasal 112,” tegas Thein sembari diiyakan penyidik.
Thein meminta awak media untuk mengawal kasus DJP hingga ke meja hijau. Baginya, pihaknya tidak pernah melindungi personel Polri yang melakukan pelanggaran, apalagi sebagai bandar, bahkan pemakai narkoba.
Ohoirat menegaskan, pihaknya tidak pernah menyembunyikan personil Polri yang kesandung narkoba. “Mungkin selama ini teman-teman selalu tanya. Dan baru hari ini kami buka karena masih dalam pengembangan. Prinsipnya Pak Kapolda tidak pernah mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan oknum polri. Apalagi terkait narkoba,” tegasnya. (CR1)
Komentar