Calon Tersangka Korupsi Sertifikat Prona SBT Dibidik

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah memeriksa 11 kepala desa indikasi perbuatan korupsi dalam kasus sertifikat prona tahun 2016-2017 Kabupaten SBT semakin terang. Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja menyebutkan modus korupsi yang terungkap dalam kasus tersebut selain fiktif juga ada pungli dan kemungkinan ada lebih dari satu calon tersangka.

“Indikasi kerugian negaranya sudah kuat,” kata Asmin kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, kemarin.

Dari 11 kepala desa yang diperiksa, semuanya mengaku kalau sebagai “Panitia A” program sertifikat prona dengan kucuran anggaran pempus sebesar Rp 1,4 miliar tersebut, mereka mengaku tidak kebagian uang honor. Besaran honorarium sebagai panitia sertifikat prona, bervariasi. “Ada yang Rp 17 juta, ada yang Rp 15 juta, ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 7 juta, dan ada yang Rp 3 juta. Mereka tidak terima,” beber Asmin.

Namun akal-akalan Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT ini tidak sampai di situ saja. Sejumlah petugas lapangan diduga kuat melakukan tindak pidana pungutan liar alias pungli dari warga desa, dengan dalih uang makan minum. Padahal kata Asmin, uang makan minum dimaksud sudah satu paket dengan DIPA program prona pempus tersebut senilai Rp 1,4 miliar.

Selain itu ada yang lebih fatal, yakni dari 11 kades yang diperiksa, ada 3 kades yang mengaku belum pernah menerima satu lembar sertifikat prona dari pihak BPN SBT. “Bayangkan, kalau tiga desa seng terima sertifikat itu, lalu dananya dikemanakan?, makanya beta bilang indikasi kerugian negaranya sudah kuat,” imbuh Asmin.

Ditanya soal kapan penetapan tersangka di kasus ini, Asmin menyatakan, masih harus melakukan pemeriksaan satu saksi lagi, yakni eks Kepala BPN SBT berinisial “NK”. Setelah itu baru lah pihaknya bisa menentukan sikap, termasuk membidik calon tersangka yang disebut-sebut Asmin lebih dari satu orang itu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa mulai mengerucut menyasar indikasi korupsi dalam kasus dugaan korupsi sertifikat prona di Kabupaten SBT tahun 2016-2017 senilai Rp 1,4 miliar. Sebanyak 11 kepala desa telah dimintai keterangan, setelah beberapa orang yang punya hubungan dengan kasus ini dimintai keterangan oleh tim pidsus Kejari SBT.

Sedang mantan Kepala BPN SBT berinisial NK, memang belum dimintai keterangan. Seperti biasa dilakukan, pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam sebuah kasus, kerap dimintai keterangan di tahap-tahap akhir penyelidikan. Itu dilakukan setelah semua bahan dan keterangan dianggap telah mencukupi oleh jaksa.

Sebanyak 2000 sertifikat diprogramkan gratis untuk warga Kabupaten SBT ketika NK menjabat tapi bermasalah dalam realisasi. Hanya 800 sertifikat yang sampai di tangan warga yang berhak selebihnya raib entah kemana. Diduga dana pembuatan sertifikat seharga Rp 700 ribu per lembar dari sisa sertifikat yang tidak diterbitkan diembat pihak BPN Malteng.

Dari informasi yang dihimpun, NK diduga terlibat dalam kasus ini. Tim jaksa telah menemukan lokasi aset pribadi milik NK yang tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten SBT, salah satunya Cafe “Puncak” di bilangan kota Bula. Tapi setidaknya masih ada dua cafe lainnya, punya NK. Dicurigai ada dana yang mengalir ke aset-aset milik NK.

Pengusutan kasus ini merupakan prioritas Kejari SBT di tahun 2019. Sebelumnya tim penyidik Kejari telah melakukan pemeriksaan intens terhadap bendahara BPN Malteng. Sejumlah dokumen berhasil dikantongi dari tangan bendahara.

Ironisnya, selain 1200 sertifikat sisa tahun 2016 belum diterbitkan, kasus ini juga bermasalah dari sisi penerbitan sertifikat atas lahan yang statusnya belum jelas kepemilikannya.

Kejari SBT menilai hal ini berarti negara rugi dua kali. Sebab sertifikat atas lahan yang belum pasti statusnya, tak bisa diklaim. Sehingga mubasir setelah dianggarkan untuk program prona tersebut. (KTA)

Komentar

Loading...