Oknum Polisi Bandar Narkoba Kembali Diringkus
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dace J. Paays alias DJP diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku. DJP adalah oknum polisi yang juga berprofesi sebagai bandar narkoba.
Selain DJP, polisi juga menangkap MI, seorang wanita hamil bersama 12 pelaku narkotika lainnya.
DJP berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Pria 37 tahun ini ditangkap di Jalan Dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambo, pada 5 Maret 2019. Dari tangannya, tim anti narkotika Polda Maluku mengamankan 1 paket sabu dan alat hisap, timbangan digital, serta 14 plastik klaim.
“Kita prediksikan yang bersangkutan ini sebagai bandar, walaupun BB (sabu) sedikit. Karena ditemukan timbangan (digital), 14 plastik klaim, dan alat sabu,” kata Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero dalam press release di markas Ditresnarkoba Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (18/3).
Anggota yang bertugas di satuan Siaga Biro Ops Polda Maluku ini menjadi target operasi (TO) sejak lama. DJP terbilang lihai. Lebih 3 tahun, DJP kerap lolos dari incaran rekan-rekannya. Tapi, dua bulan terakhir, dia dibuntuti hingga akhirnya dicokok tanpa perlawanan.
“Oknum polisi ini sudah lama jadi TO saya. Sudah lama mungkin 2 sampai 3 tahun. 2 bulan ini jadi atensi saya. Dan ditangkap,” ungkapnya.
Kabid Humas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, yang mendampingi Direktur Narkoba Polda Maluku, bertanya kepada DJP, sejak kapan mengedar dan memakai barang haram tersebut.
“Saya sudah pakai selama 4 tahun,” kata Dace menjawab pertanyaan Ohoirat.
Penyidik sebelumnya menjerat DJP Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Tapi, secara tegas, Thein meminta penyidik untuk tidak menggunakan Pasal 127 kepada dirinya. “Untuk Pasal 127 ini dihapus saja. Kenakan saja Pasal 112,” tegas Thein sembari diiyakan penyidik.
Thein meminta awak media untuk mengawal kasus DJP hingga ke meja hijau. Baginya, pihaknya tidak pernah melindungi personel Polri yang melakukan pelanggaran, apalagi sebagai bandar, bahkan pemakai narkoba.
Ohoirat menegaskan, pihaknya tidak pernah menyembunyikan personil Polri yang kesandung narkoba. “Mungkin selama ini teman-teman selalu tanya. Dan baru hari ini kami buka karena masih dalam pengembangan. Prinsipnya Pak Kapolda tidak pernah mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan oknum polri. Apalagi terkait narkoba,” tegasnya.
Tercatat sejak 1 Februari - 17 Maret 2019, sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus narkoba berhasil diungkap Polda Maluku. Barang bukti narkotika yang diamankan jenis ganja dan gabu. Selain oknum polisi, belasan pelaku lainnya yang berhasil diungkap berinsial AWT (28), ARA (33), NHK (34), MI (31), AS (22), YB (24), RS, NS (22), LSL (55), JFT (21), FL (26), RMT (44) dan FPB (18).
“AWT dan ARA ditangkap di Jalan Sam Ratulangi pada 1 Februari. Keduanya diamankan bersama 1 paket sabu. Kita jerat Pasal 114, 112 dan 127 UU Narkotika,” tambah Thein.
Selang 10 hari kemudian, tim kembali menciduk NHK di Jalan Jenderal Sudirman atau disamping Pos Lalu Lintas depan SPBU Kebun Cengkeh pada 11 Februari. Warga Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon ini dibekuk bersama 1 paket sabu. “Kami kenakan Pasal 114 UU Narkotika,” jelasnya.
Tak sampai di situ saja, esok harinya, tim kembali mengungkap peran seorang wanita berinisial MI. Ibu rumah tangga ini dalam kondisi hamil 7 bulan. Ia ditangkap di tempat tinggalnya, sekitar Asrama Militer, Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Dia lindungi suaminya. Suaminya belum ditangkap. Dia tidak pakai (narkoba), tapi memiliki satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok. Kami jerat dengan Pasal 114 dan 112,” katanya.
Pada 21 Februari, lanjut Thein, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap AS, warga Wayame dan YB, warga Kayu Putih Kota Ambon. Keduanya diamankan bersama satu paket sabu di samping Kampus Politeknik Negeri Ambon. “Kedua pelaku ini kita kenakan Pasal 114 ayat 1,” ujarnya.
Dua hari berikutnya tim Ditresnarkoba meringkus RS di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon. Ia diamankan bersama 4 paket ganja. Warga asal Apokali Jayapura Selatan, Papua ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1.
“Tanggal 28 Februari kami tangkap NS warga Jalan Dr Kayadoe di toilet KFC Jalan Diponegoro. BB yang diamankan adalah 1 paket dan 2 linting ganja. Pasal yang kami kenakan 114 dan 111,” kata dia.
Berikutnya, lanjut Thein, pada 11 Maret kembali mengamankan LSL. Lelaki paruh baya ini ditangkap di Diskotik New, Jalan Pantai Mardika Ambon. Pria 55 tahun itu diamankan bersama 3 paket sabu. “Dia ini sudah tua. Harusnya sudah bertobat. Kami jerat dengan Pasal 114, dan 112,” ujarnya.
Untuk tersangka JFT dan FL, pihaknya belum membuat Laporan Polisi karena masih terus dikembangkan. Dua pemuda yang bermukim di Jalan Dr Kayadoe itu diamankan bersama 1 paket ganja. “Keduanya kami jerat dengan Pasal 114, dan Pasal 111 UU Narkotika nomor 35,” jelasnya.
Selain itu, tim juga meringkuk RMT di OSM Kelurahan Wainitu. Warga Jalan Nona Saar Sopacua Kota Ambon ini diamankan bersama 5 paket ganja. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 dan Pasal 111. Dan terakhir adalah FPB ditangkap di Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe. Warga Desa Galala Kecamatan Sirimau ini diamankan bersama 6 linting ganja. Kami belum buat LP-nya. Karena baru ditangkap tadi malam,” katanya.
Kata Thein, selama 3 bulan di tahun 2019, berhasil mengungkap 19 kasus dari target Polda Maluku sebanyak 60 kasus. “Kalau target dari Mabes itu 30 kasus. Tapi saya berikan target 60 kasus. Kini sudah 19 kasus dalam tiga bulan,” ujar Thein.
Belasan tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selain itu, juga dari hasil penyelidikan, termasuk telah menjadi TO.
“Pada kesempatan ini juga saya ingin menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada teman-teman. Mungkin selama ini telepon tapi saya tidak pernah angkat. Karena saya mengikuti corong. Saya pamit karena mungkin pekan depan saya sudah pindah,” tandasnya.
GANJA ASAL PAPUA NUGINI
Peredaran narkoba jenis ganja, selang dua bulan terakhir tahun 2019 diketahui berasal dari negara Papua Nugini. Narkotika golongan I jenis tanaman tersebut marak beredar di Kota Ambon. ini terungkap dari sejumlah pelaku yang berhasil ditangkap. Terdapat 6 tersangka kasus ganja.
“Dua bulan terakhir mengarah ke ganja. Berasal dari Papua Nugini,” tambah Thein Tobero.
Menurutnya, ganja asal Papua Nugini itu diselundupkan ke Sorong, Papua. Dari Sorong, barang haram itu diselundupkan melalui jalur laut ke Kota Ambon. “Lewat jalur laut masuk ke Ambon,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejak Februari hingga Maret 2019, para tersangka yang berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Maluku bersama sejumlah ganja kering adalah RS, NS, JFT, FL, RMT, dan FPB. (CR1)
Komentar