Tuntut Hak, Warga Demo DPRD Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku.

Mereka menggelar aksi damai di depan kantor wakil rakyat itu di kawasan Karang Panjang, Ambon, Jumat (15/3).

Pendemo menuntut DPRD Maluku menyikapi persoalan yang terjadi di Gale-Gale. Pekerjaan pembangunan jalan lintas Seram, rumah maupun tanaman milik warga Gale-Gale yang digusur tidak diberikan ganti rugi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Mahasiwa Gale-Gale, Ibrahim Paini dalam orasinya menegaskan, hak-hak masyarakat atas rumah maupun sejumlah tanaman yang kena dampak gusur untuk pekerjaan suatu proyek, haruslah diperhatikan.

“Jika masalah ini diaspirasikan dan pemerintah tidak juga menyelesaikanya, maka Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah tidak pro terhadap rakyat,” tandas Paini.

Dikatakan, lahan warga digusur, namun hak-hak warga diabakan maka itu pemerintah telah mengkebiri hak rakyat.

Oleh karenanya, DPRD Maluku sebagai refresentatif rakyat, diharapkan memanggil BPJN Maluku dan kontraktor PT Multi Utama Konstruksi (MUK) untuk dimintai pertanggung jawabannya mengenai masalah tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum, maka kami masyarakat yang menjadi korban penggusuran, meminta perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku dan menyelesaikan persoalan ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” desak Paini.

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Anos Jeremias menjelaskan, kesepakatan dibuat antara perwakilan warga Gale-Gale bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XVI Maluku terkait penggusuran tanaman dan rumah warga di desa setempat.

“Pada tanggal 26 November 2018, sudah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga Desa Gale-Gale, kepolisian dan pihak-pihak yang mengerjakan proyek jalan itu. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan ada ganti rugi terhadap tanaman dan rumah warga yang digusur,” katanya.

Tapi jika hal ini masih menjadi masalah, Komisi C akan kembali mengundang pihak-pihak terkait.

“Komisi C akan mengundang BPJN dan juga pihak Desa Gale-Gale untuk menjelaskan lebih lanjut terkait dengan masalah ini. Kami tidak mau rakyat susah dengan adanya masalah-masalah seperti ini,” kata politikus partai Golkar ini. (MG3)

Komentar

Loading...