Korupsi Koperasi Rp 1,5 Miliar Masuk Pengadilan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah digelandang ke Rutan Kelas II Ambon, Paulus Untayana Ketua Koperasi “Usaha Tekad” bakal disidang selaku terdakwa perkara dugaan korupsi dana koperasi senilai Rp 1,5 miliar yang merupakan kucuran APBN tahun 2010.

Kepada Kabar Timur, Kepala Kejari (Kajari) Ambon Beny Santoso SH mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas penuntutan perkara Paulus Untayana. “Kita rutin untuk yang koperasi itu. Dalam bulan ini, kita limpah ke pengadilan,” singkat Santoso dihubungi di Kejari Ambon, Jumat, kemarin.

Sebelumnya penahanan Rutan untuk Paulus Untayana dilakukan 19 Februari lalu, setelah dia ditetapkan tersangka. Yaitu dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar.

Modus yang dilakukan Paulus Untayana dengan cara mengajukan proposal ke kementrian Koperasi untuk modal usaha koperasi yang dipimpinnya. Dalam proposalnya, Paulus mengajukan permohonan bantuan senilai Rp 5 miliar, namun hanya Rp 1,5 miliar direalisir oleh Kementerian tersebut.

Dalam perjalanan pengelolaan dana dimaksud, harusnya dibagikan ke usaha menengah kecil (UMK) dan setiap tahun harus disetor ke kementrian. Sayangnya hingga Februari 2019 lalu, tersangka tidak juga mengembalikan dana tersebut, pasalnya dana telah dibagikan ke perorangan bukan pelaku asli UMK.

Setelah dihitung oleh BPKP, Kejari Ambon menyatakan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Menurut Kasiintel Kejari Ambon, Sunoto, tersangka diancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda sedikitnya Rp 200 juta untuk pasal 2, sedang untuk pasal 3 yang bersangkutan terancam penjara paling lama 20 tahun atau denda sedikitnya Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...