Jaksa Kembalikan Berkas Korupsi ADD Kilang

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Belum lengkap, berkas perkara kasus dugaan korupsi ADD dan DD Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Tahun 2016, dikembalikan Jaksa kepada Polisi. Tersangkanya adalah Bendahara Desa Kilang, Stevanus Latuheru.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon masih mengembalikan berkas perkara alias P19 dugaan korupsi ADD dan DD Kilang kepada penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. P19 disertai petunjuk agar dapat dilengkapi penyidik.

“Untuk kasus ADD Kilang masih dalam tahap perbaikan sesuai dengan petunjuk jaksa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, kemarin.

Menurutnya, P19 yang dikembalikan sesuai petunjuk, ini salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. “Ya, salah satunya saksi tambahan. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sesuai unsur pasal yang disangkakan,” kata Dia.

Untuk diketahui, korupsi ADD dan DD Kilang sebelumnya merugikan keuangan negara sebesar Rp179.000.000. Setelah diperiksa inspektorat Kota Ambon, ternyata ditemukan anggaran Rp251.718.550 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Tersangka Stevanus Latuheru dijerat dengan Pasal berlapis. Ia disangka Pasal 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dia diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh warga ke SPKT Polres Ambon pada 4 Oktober 2017. Dari laporan warga, DD dan ADD Kilang Tahun 2016 tahap pertama yang telah ditransfer ke rekening Desa sebesar Rp658.186.000.

Ratusan juta rupiah tersebut diperuntukan untuk berbagai hal. Diantaranya pembangunan sarana air bersih. Nilainya sebesar Rp207.080.000. Kemudian jalan rabat beton sebesar Rp119. 000.000, dan pembangunan sarana dan prasarana PAUD Rp450.000.000.

Ternyata, dalam realiasasinya, yang dikerjakan hanyalah sarana air bersih dan jalan rabat beton. Sementara untuk pembangunan sarana prasarana PAUD tidak dikerjakan. Bahkan, dalam laporan pertanggungjawaban, ditemukan anggaran sebesar Rp48.000.000, untuk pembelian material PAUD. Itu pun dalam kondisi rusak dan tak layak pakai. (CR1)

Komentar

Loading...