Berkas Pemerkosa Gadis 13 Tahun Akan Tahap I
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, akan menyerahkan berkas perkara AT (19), J (19), WT (15), dan YP (16), tersangka pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) kepada Kejaksaan Negeri Ambon, dalam tahap I.
Keempat pemuda bejat ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli gadis 13 Tahun itu di semak-semak, kawasan pantai jalan Sultan Hassanudin, Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, 21 Februari 2019, dini hari.
“Saat ini berkas perkara empat tersangka dalam tahap perampungan. Jika telah lengkap, maka akan dilimpahkan kepada Jaksa,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/3).
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara tahap I kepada Jaksa agar dapat diteliti kembali sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
“Kalau misalnya perlu perbaikan nanti akan dikembalikan (P19) yang disertai dengan petunjuk agar dapat dipenuhi penyidik kepolisian,” tandasnya.
Sekedar tahu, sebelum beraksi, empat pemuda ini memaksa mencekoki korban dengan minuman keras jenis sopi. Setelah anak dibawah umur itu mabuk, dia digilir bergantian di semak-semak di dekat pantai.
Aksi tak senonoh itu terjadi di kawasan pantai jalan Sultan Hasanuddin, sekira pukul 00.30 WIT. Peristiwa itu berawal ketika korban buang hajat di pantai (TKP), sekira pukul 22.00 WIT. Setelah itu korban berjalan dan sempat berhenti duduk di talud pantai tersebut.
Empat pemuda nakal itu melihat korban duduk sendiri. Mereka mendekat dan memaksanya meminum miras. Korban akhirnya teler alias mabuk. Para pelaku bejat itu pun beraksi. YP dan WT, dua tersangka yang masih dibawah umur ini pertama memperkosa korban. Setelah diperkosa, J dan AT menggiring korban ke semak-semak.
Puas memperkosa korban, empat lelaki itu pergi meninggalkan korban di TKP. Korban yang merintih kesakitan pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum.
Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014. Tersangka WT dan YP dijerat menggunakan Pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sementara AT dan J, disangka melanggar Pasal 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Mereka terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (CR1)
Komentar