Guru SMP Saparua Tersangka

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, akhirnya menetapkan Yospina Kostantina Sapteno, oknum Guru SMP Negeri 7 Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, yang menganiaya muridnya sendiri sebagai tersangka.

Sapteno dijerat dengan menggunakan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 3,6 Tahun penjara.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah kami mengantongi cukup bukti,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Kamis (14/3).

Penjabat Kepala Desa Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah ini diduga menganiaya muridnya sendiri berinisial MTP.

Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak ini dilaporkan Martha Pelupessy, orang tua siswi tersebut di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Saparua, Kamis (24/1) lalu.

Martha mengaku, putrinya diketahui dianiaya setelah anaknya itu meminta minyak panas (minyak urut) untuk mengoles luka bekas cubitan Yospina. “Anak saya mengeluh sakit dan merasa demam sehingga dia minta minyak untuk gosok lukanya. Saya tanya itu kenapa, ternyata dia bilang itu dicubit guru Yospina,” katanya.

MTP dicubit karena tidak mengerjakan soal Matematika yang diberikan Yospina. “Saya kaget juga kenapa guru bisa lakukan itu, bukannya guru hanya ditugaskan untuk mendidik,” kesalnya.

Penganiayaan dilakukan Yospina pada Rabu, 23 Januari 2019 sekira pukul 11.00 WIT. Keesokan harinya, kasusnya dilaporkan untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Namun anehnya, laporan tersebut tidak langsung diproses karena berbagai alasan. Hingga Rabu, 31 Januari 2019, laporan itu baru diregistrasi Polsek Saparua dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/05/I/2019/SPKT, tanggal 27 Januari 2019.

“Saya sebagai orang tua korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku terhadap anak saya. Ini penganiayaan dan sangat bertolak belakang dengan tanggung jawabnya sebagai seorang guru yang seyogianya harus mendidik anak-anak, bukan menganiayanya. Anak kami ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk dianiaya. Kejadian ini akan kami proses hukum sampai selesai,” tegasnya.

Kepala SMP Negeri 7 Saparua Timur, Sarce Sopacua tidak membantah dan membenarkan adanya peristiwa itu. Pasca kejadian itu, dirinya langsung melaporkan ke Kepala UPDT.

“Untuk kejadian itu, sudah saya lapor ke Kepala UPTD Saparua Timur, dan saya selaku penanggung jawab merasa malu atas kejadian tersebut. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa di sekolah kami. Permasalahan hukum saya serahkan ke pihak berwajib saja,” katanya, Kamis (31/1).

Kapolsek Saparua Kompol Fredi Djamal, ketika dihubungi mengaku telah menerima laporan dari Martha. Namun kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. “Kasusnya dilimpahkan ke Polres Ambon di Unit PPA Polres Pulau Ambon,” kata Kapolsek, kemarin.

Informasi lain yang diterima, perlakuan Yospina bukan baru sekali. Hal yang sama menimpa korban MTP juga sering dialami sejumlah siswa lainnya. Sayangnya, orang tua siswa takut melaporkannya ke polisi karena yang bersangkutan menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa di Negeri Ouw.

“Ini bukan pertama Pak, sudah pernah terjadi bahkan ada siswa yang ditampar hingga mulutnya berdarah. Tapi orang tua siswa tak berani melaporkannya karena Yospina itu sekarang Penjabat Kepala Desa di sini,” ungkap warga Ouw yang meminta namanya tidak disebutkan. (CR1)

Komentar

Loading...