DJ Meiwa Ajukan Tahanan Kota

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah pelariannya di berakhir di Bengkulu, penari semi bugil Meiwa DJ di Karaoke Anang  yang belakangan diketahui bernama Widia Waworuntu alias Nikita Waworuntu (38) dikabarkan sakit-sakitan di Rutan Polda Maluku Tantui.

Tim kuasa hukumnya sedang berupaya agar Meiwa dialihkan status sebagai tahanan kota, apalagi proses penyidikannya di Polda belum ada titik terang kapan tuntas.

“Rutan Polda kasih dia makan supermi terus, bagaimana tidak sakit-sakitan. Kami sedang upayakan supaya DJ Meiwa dialihkan jadi tahanan kota. Dia perlu makanan yang lebih baik,” ujar ketua tim kuasa hukum DJ Meiwa Rony Zadrack Samloy kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis kemarin.

Belum diketahui sakit apa yang dialami penari erotis yang videonya sempat jadi viral di media sosial beberapa waktu lalu saat melakukan tarian hot di Karaoke Anang Family. Rony mengaku pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari pihak RS Bhayangkara yang sempat merawat Disko Jockey (DJ) Meiwa.

“Dia punya nama asli Widia Waworuntu alias Nikita Waworuntu alias DJ Meiwa, 38 tahun. Besok (hari ini) baru katong pigi minta keterangan pihak RS Bhayangkara, Meiwa sakit apa,” kata Rony.

DJ Meiwa yang tampil nyaris bugil hingga menggemparkan warga Kota Ambon pada Desember 2018 lalu akhirnya ditangkap Ditreskrimum Polda Maluku di Provinsi Bengkulu, Pulau Sumatera pada 15 Februari 2019.

Setelah diamankan, tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi itu digelandang ke Kota Ambon. Menurut Rony kliennya terancam hukuman di atas 5 tahun sesuai Undang-Undang Pornografi, karena diduga kuat menari striptis di Karaoke Anang Family.

Rony mengaku, pihaknya akan menuntut keadilan untuk si klien, itu lah sebabnya siapa penyebar video viral DJ Meiwa di Medsos juga bakal dilapor ke Diskrimum Polda Maluku.

“Tentunya kami tidak bisa bilang siapa-siapa saja yang dilaporkan. Intinya kita punya bukti-bukti. Diharapkan Polisi profesioanal lah,” kata Rony.

Di lain pihak indikasi kalau proses penyidikan Widia Waworuntu alias Nikita Waworuntu alias DJ Meiwa belum ada titik terang kapan tuntas di Polda, dapat diketahui dari pengakuan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Samy Sapulette setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Wattimury, mengaku, surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP oleh Polisi telah disampaikan ke JPU, sedang berkas perkara penyidikan tersangka belum masuk di Kejati.

“Sesuai informasi dari JPU, yang baru disampaikan oleh penyidik Polda baru SPDP-nya. Sementara berkas penyidikannya belum, ya itu artinya belum tahap satu,” aku Samy.

Terkait perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda, jika benar, menurut Samy hal tentunya berdasarkan permintaan penyidik.

Hanya saja, agar mengikuti mekanisme, yang berwenang mengajukan penambahan masa penahanan Rutan tersebut adalah jaksa penuntutnya. (KTA)

Komentar

Loading...