Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pattikaihatu Tolak Bayar Soplanit Rp 10 Miliar

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sengketa lahan di dusun Papikar Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon antara ahli waris almarhum Wilhelmus Soplanit dengan perusahaan pengembang PT Lestari Bangun Jaya gagal menemukan titik temu. Pimpinan perusahaan Ny Bety Pattikaihatu menolak memenuhi gugatan Soplanit sebesar Rp 10 miliar.

“Mediasi gagal, ibu Bety tolak, ibu Bety bilang antua seng akan bayar satu peser pun,” ujar Ode Abdul Mukmin, kuasa hukum ahli waris Soplanit, Ekliopas Soplanit dihubungi Kabar Timur di kantor PN Ambo, Rabu, kemarin.

Sementara Kelson Haurissa, kuasa hukum Ny Betty, menyatakan, mediasi belum bisa dikatakan telah gagal. “Bukan gagal, tapi belum ada kata sepakat. Proses masih jalan, masih ada mediasi kedua pekan depan,” ujar Kelson terpisah.

Sengketa antara Ekliopas Soplanit dan Ny Betty Pattikaihatu kembali memanas, pasca kekalahan Ny Betty di pengadilan. Akibat laporannya ke Polisi, Ekliopass alias Opas dengan pengacaranya Maurits Latumeten dipidana oleh Jaksa Awaludin dari Kejari Ambon dengan tuduhan pemalsuan surat eksekusi lahan Tawiri yang lahannya sedang dilakukan pembangunan puluhan unit rumah oleh PT Lestari Bangun Jaya.

Tapi perkara pidana yang sempat menjadikan Ekliopas dan Maurits Latumeten sebagai penghuni hotel prodeo Rutan Ambon selama 3 bulan itu berakhir manis untuk keduanya. Majelis hakim PN Ambon yang mengadili perkara ini menyatakan Ekliopas dan Maurits bebas murni tak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa Awaludin.

Kembali ke sidang perdana gugatan Ekliopas Soplanit di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pekan lalu, Ny Betty Pattikaihatu sempat “ngamuk” di hadapan majelis hakim. Dia menilai gugatan Soplanit agar pihaknya membongkar seluruh bangunan yang sudah dibangun atau membayar ganti rugi Rp 10 miliar tidak sesuai prosedur hukum.

Selain perkaranya yang pertama, mempidanakan Ekliopas dan kuasa hukumnya Maurits Latumeten dengan delik pemalsuan surat eksekusi belum inkrah karena JPU Awaludin masih mengajukan banding di Mahkamah Agung RI, lahan itu tetap diklaim merupakan miliknya. Menurut Kelson, lahan tersebut masih sah milik kliennya.

“Kalau ibu Betty tidak ngamuk-ngamuk bukan ibu Betty namanya. Ibu Betty pantas marah lah, karena lahan itu milik Ibu Betty, bukan Opas,” tandas Kelson Haurissa.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 53 yang menuntut PT Lestari Bangun Jaya mengosongkan lahan seluas 2 hektar di dusun Papikar Negeri Tawiri diajukan oleh pihak Ekliopas Soplanit beberapa waktu lalu. Gugatannya, kalau bukan dikosongkan dari segala aktifitasnya, pihak perusahaan pengembang yang direkturnya Ny Betty Pattikaihatu itu diharuskan tanpa syarat membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar untuk pihak Ekliopas. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku