KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sengketa lahan di dusun Papikar Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon antara ahli waris almarhum Wilhelmus Soplanit dengan perusahaan pengembang PT Lestari Bangun Jaya gagal menemukan titik temu. Pimpinan perusahaan Ny Bety Pattikaihatu menolak memenuhi gugatan Soplanit sebesar Rp 10 miliar.
“Mediasi gagal, ibu Bety tolak, ibu Bety bilang antua seng akan bayar satu peser pun,” ujar Ode Abdul Mukmin, kuasa hukum ahli waris Soplanit, Ekliopas Soplanit dihubungi Kabar Timur di kantor PN Ambo, Rabu, kemarin.
Sementara Kelson Haurissa, kuasa hukum Ny Betty, menyatakan, mediasi belum bisa dikatakan telah gagal. “Bukan gagal, tapi belum ada kata sepakat. Proses masih jalan, masih ada mediasi kedua pekan depan,” ujar Kelson terpisah.
Sengketa antara Ekliopas Soplanit dan Ny Betty Pattikaihatu kembali memanas, pasca kekalahan Ny Betty di pengadilan. Akibat laporannya ke Polisi, Ekliopass alias Opas dengan pengacaranya Maurits Latumeten dipidana oleh Jaksa Awaludin dari Kejari Ambon dengan tuduhan pemalsuan surat eksekusi lahan Tawiri yang lahannya sedang dilakukan pembangunan puluhan unit rumah oleh PT Lestari Bangun Jaya.
Tapi perkara pidana yang sempat menjadikan Ekliopas dan Maurits Latumeten sebagai penghuni hotel prodeo Rutan Ambon selama 3 bulan itu berakhir manis untuk keduanya. Majelis hakim PN Ambon yang mengadili perkara ini menyatakan Ekliopas dan Maurits bebas murni tak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa Awaludin.



























