Anak Dibawah Umur Perkosa Istri Orang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Anak dibawa umur berinsial MTJRB diduga tak mampu menahan napsunya. Dia nekat memerkosa istri orang. Adalah WN. Wanita 18 Tahun ini diperkosa di dalam kamar rumahnya, Dusun Kahena Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Remaja 16 Tahun itu nekat memasuki rumah korban pada 7 Maret, dini hari lalu. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Hiti-Hiti Hala-Hala. Pemuda Kahena itu terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
“Sudah kami tetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 285 KUHPidana. Karena pelaku masih di bawa umur maka penanganannya berbeda. Dia sementara dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Hiti-Hiti Hala-Hala,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kepada wartawan, Rabu (13/3).
Kekerasan seksual ini berawal ketika tersangka mendatangi rumah tetangganya tersebut. Pelaku diduga telah mengetahui jika suami korban tidak berada di rumah. Kala itu, korban sementara tertidur di dalam kamarnya.
“Tersangka masuk dalam kamar korban kemudian memegang tangannya. Korban sempat terbangun. Ia melihat tersangka dan mengusirnya keluar dari dalam kamar,” kata Kaisupy.
Di usir korban, tersangka menolak. Korban kemudian dipeluk dan langsung dicium secara paksa. Saat itu korban melakukan perlawanan. Dia merontak untuk melepas cengkeraman tersangka. Korban sempat berteriak, namun tersangka menutup mulutnya.
“Tak mampu melawan, tersangka berhasil melakukan pemerkosaan. Saat diperkosa, korban berhasil menendangnya dan berhasil melarikan diri,” terangnya.
Berhasil keluar dari dalam kamar, korban yang tidak terima langsung mendatangi polisi. Ia melaporkan tersangka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Atas laporan korban, kami berhasil mengamankan tersangka. Sebanyak 3 saksi diperiksa. Tersangka lalu resmi di tahan,” tandasnya. (CR1)
Komentar