KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Seperti biasa, La Masikamba selalu kukuh bersilat lidah di hadapan majelis hakim. Tapi mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon ini, tak bisa berkelit soal pertemuan di pusat perbelanjaan MCM antara dia dengan Antony Liando dalam rangka memperkenalkan Sulimin Ratmin, 2 tahun sebelum ketiganya ditangkap tangan oleh KPK.
Terungkap di persidangan, Selasa (12/3), pertemuan tersebut merupakan awal munculnya perkara suap dan gratifikasi penurunan nilai pajak bos CV Angin Timur Antony Liando. Dari pertemuan itu, La Masikamba menjanjikan Sulimin Ratmin yang akan mengamankan urusan pajak Antony.
“Pertemuan MCM itu sinyal awal Antony Liando sudah antisipasi untuk dibekap La Masikamba dan Sulimin, kalau-kalau di kemudian hari timbul masalah pajak. Dengan kata lain diamankan lah, sejak pertemuan tahun 2016 itu,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Takdir Suhan kepada Kabar Timur, saat persidangan KPK di Pengadilan Tipikor Ambon, dengan saksi La Masikamba, Selasa, kemarin diskorsing Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan.
Menurut Takdir, pertemuan bersama bos CV Angin Timur itu inisiatif La Masikamba untuk meredam permintaan Antony Liando agar La Masikamba mengembalikan duit pinjaman. Terungkap di persidangan sebelumnya, kalau duit pinjaman La Masikamba Rp 550 juta.
“Jadi di dalam pertemuan itu, Antony Liando meminta La Masikamba mengembalikan uang pinjaman itu,” ungkap Takdir.
Pantauan Kabar Timur, informasi pertemuan MCM ini pula yang dikejar oleh majelis hakim dari La Masikamba yang menjadi “saksi mahkota” atas terdakwa Sulimin Ratmin di persidangan kemarin.
La Masikamba sendiri tidak menampik adanya pertemuan itu, ketika dikonfirmasi JPU KPK. Namun kepada majelis hakim dia mengaku tidak tahu hubungan Antony Liando dengan Sulimin selanjutnya pasca pertemuan itu. Tapi Hakim Ketua Pasti Tarigan dan kawan-kawan tidak hanya fokus pada pertemuan di MCM.
Setelah berkali-kali La Masikamba bisa berkelit dari JPU maupun Hakim Ketua Pasti Tarigan yang berupaya mengungkap suap Antony Liando terhadap Sulimin dalam perkara ini, Hakim anggota Jeny Tulak pun mengambil alih.



























