Bercak Darah Karyawati Matahari di Jendela
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik identifikasi Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Nur Nabila, karyawati Matahari ACC Ambon, Selasa (12/3). Bercak darah almarhumah ditemukan di jendela kamar. Dua titik lainnya dinding kamar sudah dihapus suaminya.
Wanita 25 Tahun ini meregang nyawa setelah menjadi bulan-bulanan amarah Zulfikar Abdullah, suaminya sendiri. Ia digebuk dan ditendang hingga bersimbah darah, sejak Kamis (11/3), malam.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban diketahui mengalami muntah. Wanita cantik ini meninggal di dalam kamar kos, Puncak Wara RT 007 RW 19, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Jumat (8/3), pukul 00.30 WIT.
Kematian Nabila tergolong sadis. Ia dianiaya suaminya secara bertubi-tubi. Bahkan, suaminya itu berdalih seakan-akan istrinya meninggal karena oferdosis obat. Usut punya usut, suami korban akhirnya mengakui semua perbuatan sadisnya.
Olah TKP berlangsung sejak pukul 12.29 WIT sampai pukul 12.50 WIT. Tergambar tersangka yang adalah suaminya itu melakukan pemukulan kepada korban menggunakan kepalan tangan dan tendangan kaki.
Tersangka mengaku emosi setelah sempat adu mulut dengan korban di dalam kamar mereka.
“Dari olah TKP yang dilakukan tergambar ada tiga titik percikan darah. Yaitu di tembok dan jendela kamar. Dua titik sudah dihapus oleh tersangka, namun satunya tertinggal yaitu di Jendela,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pp Ambon dan Pp Lease, AKP Gilang Prasatya kepada wartawan di TKP, siang ini.
Menurutnya, olah TKP kemarin dilakukan untuk menggambarkan kejadian pidana yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Dia dikenakan pasal 44 ayat (3) UU tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun,” terang dia. (CR1)
Komentar