Berkas PNS Eks Napi Korup Masih Dikaji Biro Hukum

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hingga saat ini, proses pemecatan 10 PNS di lingkup Pemerintab Maluku masih belum dilakukan, meskipun berkas delapan dari 10 PNS itu sudah diserahkan Pengadilan Negeri Ambon kepada BKD Provinsi Maluku.
Berkas putusan inkrah delapan dari 10 PNS eks napi korup itu sudah diteruskan BKD ke Biro Hukum Setda Maluku untuk dikaji sejak Februari lalu.
Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Maluku, Hendrik Far Far yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler Senin (11/3), mengaku, sampai saat ini masih dalam proses pengkajian. “Masih proses,”jawab Far Far singkat dibalik telepon selulernya, kemarin.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Bachtiar yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler mengatakan, terkait ini memang dalam surat edaran tiga menteri hanya berupa himbauan kepada daerah.
Artinya, kata dia, daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah yang berwenang melakukan pemecatan sebagai bentuk tindaklanjut dari SKB tiga menteri itu. “Sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,”jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Mudzakir mempersilahkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan kajian terhadap berkas putusan inkrah ASN eks napi koruptor.
Hanya saja, kata Mudzakir, jangan sampai menghambat penindakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sampai saat ini, Pemda Maluku melalui BKD telah mengkoordinasikan bersama Biro Hukum untuk melakukan kajian terhadap berkas putusan inkrah delapan dari 10 ASN Lingkup Pemprov Maluku yang telah diperoleh dari Pengadilan Negeri Ambon.
“Silakan kalau mau lakukan kajian, tapi jangan sampai hambat penindakan oleh PPK,”ujarnya saat dikonfirmasi Kabar Timur via pesan singkat WhatApps kemarin.
Bahkan, Mudzakir mengisyaratkan agar Pemda secepatnya melalukan penindakan terhadap ASN eks napi koruptor tersebut sebagaimana yang telah diperintahkan. “Agar secepatnya penindakan dilakukan,”sambungnya.
Masih kata Mudzakir, bagi PPK yang tidak melakukan penindakan, maka ada sanksi. “PPK yang tidak lakukan penindakan bisa terkena sanksi sesuai peraturan perundangan,”tandasnya. (RUZ)
Komentar