Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejari Eksekusi Eks Kepala BPMPD Tual

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Fatmawati Kabalmay akhirnya digelandang ke Lapas Kelas II B, Jumat (8/3), setelah kuasa hukumnya Syukur Kaliki menyatakan menerima vonis 1,6 tahun atas kliennya.

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Tual ini divonis oleh pengadilan terkait perkara korupsi dana pemilihan dan pelantikan 26 kepala desa se-Kota Tual tahun anggaran 2011.

Dari dana senilai Rp 700 juta yang digelontorkan Pemerintah Kota Tual melalui instansi yang dipimpinnya, Kabalmay sesuai fakta persidangan merugikan keuangan negara senilai Rp 393,190 juta.

Majelis Hakim yang dipimpin Cristina Tetelepta, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan penjara selama 1,6 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Tetelepta bersama Bernard Panjaitan dan Feliks Wuisan selaku hakim anggota pada sidang, Jumat (9/11).

Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, sementara uang pengganti sebesar Rp 110 juta subsider satu bulan.

Sebelumnya lanjut Tetelh menjatuhkan hukuman Pidana terhadap terdakwa Fatmawaty Kabalmay berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

BPMD Kota Tual mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 700 juta lebih untuk pemilihan dan pelantikan 26 kades se-Kota Tual. Namun dana tersebut disalahgunakan terdakwa sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 393 juta. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku