DJ Meiwa Minta Pengelola Karaoke Ditetapkan Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – DJ Meiwa mendesak polisi juga menetapkan pengelola Anang Karaoke, penyelenggara maupun penyebar foto tarian hot dirinya di media sosial sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Maluku hanya menetapkan dirinya sebagai tersangka tunggal kasus pornografi. Desakan ini disampaikan Nikita Waworuntu alias DJ Meiwa melalu tim kuasa hukumnya.

Marnex Salmon, kuasa hukum tersangka menegaskan, persoalan hukum yang dihadapi kliennya dijerat Undang-Undang Pornografi akibat goyangan erotisnya tidak bisa dilepaspisahkan dari peran serta pengelola Anang Karaoke Family, penyelenggara event maupun penyebar foto dan video DJ Meiwa saat beraksi.

Tim Kuasa Hukum DJ Meiwa terdiri dari Marnex Ferison Salmon, Rony Zadrack Samloy, Benny Adam dan Ronaldo Manusiwa yang resmi ditunjuk per 8 Maret 2019 berdasarkan surat kuasa nomor: 07/SK/MFS/III/2019.

Ronny Samloy mengatakan klien mereka hanya menjadi korban dari penyidikan yang menurutnya tidak fair. Karena manager maupun pengelola dan siapun itu yang menyebar foto yang berujung pada UU Pornografi tidak dijadikan tersangka.

“Kami menagih janji Pak Kapolda terkait dengan orang-orang yang mesti dimintai pertanggungjawaban dari sisi hukum terkait persoalan ini. Nikita (DJ Meiwa) hanya menjalankan peran karena dibayar, sementara pengelola Karaoke Anang, maupun orang-orang yang merekrut klien kami dalam kegiatan ini dan orang yang menyebarkan foto tidak dijerat,” ujar Ronny Samloy memberikan keterangan pers di Ambon, Sabtu (9/3) bersama tim kuasa hukum DJ Meiwa.

Dia mempertanyakan inisiatif penyidik untuk menjadikan mereka sebagai tersangka dalam perkara ini. “Kami melihat ada ketidakadilan dalam penegakan hukum dalam perkara klien kami (karena hanya DJ Meiwa yang dijadikan tersangka). Dia hanya menjalankan peran karena dibayar, pengelola dan penyelenggara yang rekrut klien kami,” kata dia.

Samloy mensinyalir ada kejanggalan dalam proses penyidik Polda Maluku. Sebab proses penyidikan dan pembuatan BAP, tersangka tidak didampingi kuasa hukum. Padahal sesuai hukum acara tersangka wajib didampingi kuasa hukum. “Ada kejanggalan dan pola diskriminatif. Kami tetap mendorong penyidik menetapkan pemilik Anang Karaoke di Ambon dan semua yang bertanggungjawab harus dijadikan tersangka,” tegas dia.

Kata Samloy, belum ditetapkan pihak terkait lain sebagai tersangka akan memunculkan opini publik, penyidik melindungi mereka. “Ya pasti, karena sejak pertama klien kami (diperiksa penyidik) tidak didampingi penasehat umum,” tuturnya.

Benny Adam mengingatkan penyidik menegakkan hukum yang adil dalam perkara ini. “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya di Indonesia, jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Inisiatif kami hanya untuk menegakkan keadilan dan meminta siapapun yang terkait disini harus ditindak, jangan tebang pilih,” tegas dia.

Marnex Salmon menambahkan, pengelola Anang Karaoke Family yakni Maruli juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini. “Kenapa saya mengatakan demikian? Karena SOP karaoke itu adalah karaoke keluarga. Polisi juga memberikan izin. Yang jadi pertanyaan, ketika terjadi hal demikian, siapa yang bertanggungjawab atas kejadian in? Jadi kami minta Kapolda Maluku untuk menindaklanjuti perkara ini (menetapkan tersangka lain),” tegas dia. (RUZ)

Komentar

Loading...