PT PIP Tersangka Pencemaran Lingkungan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akhirnya menetapkan Jo Paulus Henry Yohan, Kepala Project Manager, mewakili PT. Prima Indo Persada (PIP) yang beroperasi di pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan hidup.
PIP jadi tersangka karena empat hal. Yaitu melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin, tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, tidak memiliki TPS limbah B3 Sludge/Tailling, dan tidak menjalin kerjasama dengan pihak ke-3 untuk kelola limbah B3.
“PIP diduga melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kasubdit II tindak pidana tertentu (tipidter) Kombes Pol. Sulistiono melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis (7/3).
Dari hasil penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/N 25/I/2019/Bareskrim, tanggal 7 Januari 2019, PIP yang beralamat di Jalur H Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan cara pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 26 orang diperiksa sebagai saksi. Puluhan saksi terdiri dari karyawan PIP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, dan 5 ahli yaitu puslabfor, lingkungan hidup, korporasi, dan hukum pidana.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain sebanyak 13 orang karyawan PIP, 2 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, 6 dari Pemrov Maluku, dan sejumlah ahli yakni 2 dari puslabfor mabes Polri, dan masing-masing 1 orang dari ahli lingkungan hidup/limbah B3 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, bidang Korporasi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan bidang Hukum Pidana Universitas Padjajaran,” terangnya.
Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik subdit II tipidter Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari kesimpulan hasil pemeriksaan saksi-saksi, para ahli, dan gelar perkara, bahwa kasus tindak pidana dibidang lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh tersangka badan usaha PT PIP yang diwakili oleh Ka. Project Manager Jo Paulus Henry Yohan,” tandasnya.
Terkait sejumlah perusahaan yang beroperasi di pertambangan emas Gunung Botak dan ditangani penyidik tipidter Bareskrim Polri, selain PT. PIP, sebelumnya penyidik menetapkan Mintaria Loesiahari sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), sebagai tersangka.
Mintari Loesiahari mewakil PT. BPS dijadikan tersangka dibidang pertambangan oleh penyidik subdit V tipidter Bareskrim Polri pada Januari 2019. Sebab, mereka diduga telah menyalahi ijin yang diberikan.
Ijin yang semestinya melakukan penataan dan rehabilisasi sungai Anahoni, kawasan Gunung Botak dari limbah kimia berbahaya, justru melenceng dan malah melakukan aktivitas pertambangan emas. (CR1)
Komentar