Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Terungkap, Bos Angin Timur Diakali “Duo” Terdakwa Pajak

badge-check


					Terungkap, Bos Angin Timur Diakali “Duo” Terdakwa Pajak Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ketika ditanya saksi Didat bilang dua-duanya punya perhitungan dan punya aturan. Lho kok begitu? Hasil beda yang satu Rp 1,7 miliar satu lagi Rp 1,37 miliar.

Persidangan lanjutan perkara suap untuk keringanan pajak yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa mantan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan pengawas pajak Sulimin Ratmin. Terungkap kalau Anthony Liando telah diakali kedua terdakwa, bahkan ditakut-takuti dengan beban pajak.

Akibatnya saksi Anthony Liando yang juga bos CV Angin Timur itu berupaya sebisa mungkin supaya kedua punggawa perpajakan itu membantu dirinya. Dengan harapan nilai setoran pajak akan dikurangi, padahal tanpa iming-iming pun selaku wajib pajak sekelas Anthony, pengurangan bisa saja dilakukan sesuai aturan yang ada.

Alhasil, sejumlah uang mengalir ke kantong La Masikamba maupun Sulimin. Ditelpon untuk dititipi uang ke sopir La Masikamba pun Anthony tak keberatan.”Padahal nilai setoran pajak itu otomatis bisa turun untuk Anthony Liando. Bisa turun dengan sendirinya. Bisa dibilang kedua terdakwa ini hanya pergunakan kesempatan lah. Nah karena kesempatan itu lah ditangkap sama KPK,” cetus Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy menjawab Kabar Timur, Selasa (5/3) usai persidangan.

Sesuai fakta persidangan, saksi kepala pemeriksa pajak Didat Ardimas menjelaskan, adanya dua metode perhitungan nilai pajak yang diterapkan untuk Anthony Liando. Dua cara tersebut sama-sama memiliki aturan dan memungkinkan keringanan pajak bagi Liando. Hitungan pertama Didat, kewajiban pajak Anthony sebesar Rp 1,7 miliar.

Tapi setelah dihitung-hitung dengan metode lain yang juga punya aturan tersendiri nilai itu turun menjadi Rp 1,37 miliar. “Ketika kita tanya saksi Didat bilang dua-duanya punya perhitungan dan punya aturan. Lho kok begitu? hasil beda yang satu Rp 1,7 miliar yang satu lagi Rp 1,37 miliar. Perbedaannya signifikan lho. Tapi katanya itu karena status wajib pajak Anthony Liando yang masih dimungkinkan untuk penurunan itu,” terang Feby.

Tiga saksi dihadirkan oleh JPU KPK masing-masing bos CV Angin Timur Anthony Liando, isteri Anthony, Ny Elis Luther dan kepala pemeriksa pajak dari KPP Pratama Ambon Didat Ardimas. Selain keterangan Didat, kedua JPU KPK Feby Dwiyandospendy dan Moh Takdir Sulhan menampilkan transkrip rekaman via telepon antara Anthony Liando dan La Masikamba. Anthony mengaku semua rekaman pembicaraan yang masuk katagori “top secret” KPK itu.

Seperti dinyatakan JPU Feby Dwiyandospendy kalau intisari percakapan antara Masikamba dengan Anthony Liando berisi permufakatan jahat untuk mengurangi setoran pajak yang diwarnai dengan kejahatan penyuapan. Secara rinci telepon dari terdakwa La Masikamba ke Anthony Liando, muncul nama Sulimin Ratmin yang dijanjikan oleh Masikamba akan menurunkan nilai setoran pajak Anthony Liando.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku